5 Warga India Dideportasi Setelah Divonis Bersalah PN Karawang
Rabu, 08 September 2021 - 18:06 WIB
KARAWANG - Lima warga India yang memalsukan dokumen keimigrasian akan dideportasi setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Empat orang mendapat hukuman denda, sedang seorang lagi dihukum 7 bulan penjara. Pihak Imigrasi Karawang masih mempersiapkan dokumen deportasi.
"Lima orang warga negara India sudah menjalani sidang di PN Karawang dan hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka. Empat orang dihukum denda dan menerima putusan hakim. Sedang yang satunya yaitu CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan menyatakan banding," kata Kepala Imigrasi Karawang, Winarko, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Masuk Zona Kuning, Karawang Belum Boleh Pembelajaran Tatap Muka
Menurut Winarko, karena empat sudah menerima putusan hakim maka perkaranya dinyatakan inkracht dan pihak imigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan DS (38). Sedangkan CSP karena mengajukan banding, pihak imigrasi masih menunggu putusan banding. "Empat orang akan kita deportasi secepatnya sekarang sedang proses. Selain itu mereka juga sedang kita ajukan larangan masuk Indonesia," katanya.
Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menangkap lima orang warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian. Pelaku memalsukan dokumen imigrasi karena ingin berangkat ke Jepang melalui Indonesia. Namun aksinya berhasil di ketahui petugas imigrasi karena curiga dengan keberadaan pelaku.
Baca juga: Makam Gus Dur dan 9 Fakta Uniknya Jadi Destinasi Peziarah
Pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap bermula ketika CSP belum memperpanjang kitap (kartu izin tinggal dan menetap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan empat orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus.
Petugas juga menemukan dokumen keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Lantaran curiga petugas langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu
"Lima orang warga negara India sudah menjalani sidang di PN Karawang dan hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka. Empat orang dihukum denda dan menerima putusan hakim. Sedang yang satunya yaitu CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan menyatakan banding," kata Kepala Imigrasi Karawang, Winarko, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Masuk Zona Kuning, Karawang Belum Boleh Pembelajaran Tatap Muka
Menurut Winarko, karena empat sudah menerima putusan hakim maka perkaranya dinyatakan inkracht dan pihak imigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan DS (38). Sedangkan CSP karena mengajukan banding, pihak imigrasi masih menunggu putusan banding. "Empat orang akan kita deportasi secepatnya sekarang sedang proses. Selain itu mereka juga sedang kita ajukan larangan masuk Indonesia," katanya.
Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menangkap lima orang warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian. Pelaku memalsukan dokumen imigrasi karena ingin berangkat ke Jepang melalui Indonesia. Namun aksinya berhasil di ketahui petugas imigrasi karena curiga dengan keberadaan pelaku.
Baca juga: Makam Gus Dur dan 9 Fakta Uniknya Jadi Destinasi Peziarah
Pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap bermula ketika CSP belum memperpanjang kitap (kartu izin tinggal dan menetap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan empat orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus.
Petugas juga menemukan dokumen keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Lantaran curiga petugas langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu
(msd)
tulis komentar anda