Keperkasaan Sultan Hasanuddin Melawan Belanda, dan Perjanjian Bongaya yang Meruntuhkan Kerajaan Gowa
Senin, 06 September 2021 - 05:05 WIB
Pada 1695, orang-orang Makassar melakukan pelarian dalam jumlah besar ke daerah Manggarai. Bahkan, perpindahan orang-orang Makassar itu telah berlangsung sejak 1669, setelah Kerajaan Gowa ditaklukkan VOC dan ditandatanganinya Perjanjian Bongaya pada 1667.
Perlawanan rakyat Makassar akhirnya mengalami kegagalan. Salah satu faktor penyebab kegagalan rakyat Makassar adalah keberhasilan politik adu domba Belanda terhadap Sultan Hasanudin dengan Aru Palaka yang merupakan Raja Kerajaan Bone.
Pada akhir peperangan, Sultan Hasanuddin dipaksa menandatangani perjanjian Bongaya pada tahun 1667 yang isinya sangat merugikan pihak Makassar.
Walaupun perjanjian telah diadakan, tetapi perlawanan rakyat Makassar terhadap Belanda tetap diteruskan oleh putra Sultan Hasannudin yaitu Mapasomba.
Untuk menghadapi perlawanan rakyat Makassar, Belanda mengerahkan pasukannya secara besar-besaran dan pada akhirnya Belanda berhasil menghancurkan Makassar dan menguasai wilayah kerajaan tersebut sepenuhnya.
Karena keberaniannya, dia dijuluki De Haantjes van Het Osten oleh Belanda yang artinya Ayam Jantan dari Timur. Sultan Hasanuddin dimakamkan di Katangka, Kabupaten Gowa. Dia diangkat sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden No. 087/TK/1973, tanggal 6 November 1973.
Perjanjian Bungaya (sering juga disebut Bongaya atau Bongaja, bahasa Belanda: Bongaaisch Contract) adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 18 November 1667 di Bungaya antara Kesultanan Gowa yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak VOC yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman. Meski disebut perjanjian perdamaian, isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC (Kompeni), serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah barang di pelabuhan Makassar (yang dikuasai Gowa).
Isi Perjanjian Bongaya:
1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duet pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.
2. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
Perlawanan rakyat Makassar akhirnya mengalami kegagalan. Salah satu faktor penyebab kegagalan rakyat Makassar adalah keberhasilan politik adu domba Belanda terhadap Sultan Hasanudin dengan Aru Palaka yang merupakan Raja Kerajaan Bone.
Pada akhir peperangan, Sultan Hasanuddin dipaksa menandatangani perjanjian Bongaya pada tahun 1667 yang isinya sangat merugikan pihak Makassar.
Walaupun perjanjian telah diadakan, tetapi perlawanan rakyat Makassar terhadap Belanda tetap diteruskan oleh putra Sultan Hasannudin yaitu Mapasomba.
Untuk menghadapi perlawanan rakyat Makassar, Belanda mengerahkan pasukannya secara besar-besaran dan pada akhirnya Belanda berhasil menghancurkan Makassar dan menguasai wilayah kerajaan tersebut sepenuhnya.
Karena keberaniannya, dia dijuluki De Haantjes van Het Osten oleh Belanda yang artinya Ayam Jantan dari Timur. Sultan Hasanuddin dimakamkan di Katangka, Kabupaten Gowa. Dia diangkat sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden No. 087/TK/1973, tanggal 6 November 1973.
Perjanjian Bungaya (sering juga disebut Bongaya atau Bongaja, bahasa Belanda: Bongaaisch Contract) adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal 18 November 1667 di Bungaya antara Kesultanan Gowa yang diwakili oleh Sultan Hasanuddin dan pihak VOC yang diwakili oleh Laksamana Cornelis Speelman. Meski disebut perjanjian perdamaian, isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC (Kompeni), serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah barang di pelabuhan Makassar (yang dikuasai Gowa).
Isi Perjanjian Bongaya:
1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng Popo, duet pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.
2. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).
tulis komentar anda