Sekretaris Cantik Tewas Membusuk di Batang, Gara-garanya Dendam Cincin Tunangan Dikembalikan
Jum'at, 03 September 2021 - 21:04 WIB
BATANG - Sekretaris cantik, Penta Febrilia ditemukan tewas membusuk di kamar mandi tempatnya bekerja, pada 13 Juni 2021 silam. Polisi berhasil mengungkap kasus ini. Korban dipastikan tewas akibat dibunuh.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap Sali Saiful Umar (24) yang tak lain mantan kekasih korban. Tersangka mengaku menghabisi korban karena dendam, usai cincin tunangan dikembalikan.
Warga Klidanglor, Batang tersebut, berhasil dibekuk Tim Buser Polres Batang, yang dibantu Tim Jatanras Polda Jateng. Sali dipastikan menjadi pelaku tunggal yang bertanggungjawab atas kematian sekretaris cantik.
Sali menghabisi korban dengan cara mencekik korban menggunakan handuk yang ada di kamar mandi. Setelah dipastikan meninggal, Sali meninggalkan kantor korban melalui jendela untuk mengelabuhi jika korban meninggal di dalam dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
Kapolres Batang, AKB Edwin Louis Senka menyebutkan, sempat kesulitan mengusut kasus ini, pasalnya saat pertama kali ditemukan jasad korban sudah dalam posisi tidak utuh di lokasi. Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk mengungkap dan menangkap kasus pembunuhan ini.
Dihadapan penyidik, Sali mengaku sakit hati akibat korban mengembalikan cincin tunangan dan memutuskan cintanya. Tersangka yang juga bekerja di pabrik pengolahan ikan itu, akhirnya nekad menghabisi korban saat kantor sepi. Akibat perbuatannya, Sali ijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap Sali Saiful Umar (24) yang tak lain mantan kekasih korban. Tersangka mengaku menghabisi korban karena dendam, usai cincin tunangan dikembalikan.
Warga Klidanglor, Batang tersebut, berhasil dibekuk Tim Buser Polres Batang, yang dibantu Tim Jatanras Polda Jateng. Sali dipastikan menjadi pelaku tunggal yang bertanggungjawab atas kematian sekretaris cantik.
Baca Juga
Sali menghabisi korban dengan cara mencekik korban menggunakan handuk yang ada di kamar mandi. Setelah dipastikan meninggal, Sali meninggalkan kantor korban melalui jendela untuk mengelabuhi jika korban meninggal di dalam dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.
Kapolres Batang, AKB Edwin Louis Senka menyebutkan, sempat kesulitan mengusut kasus ini, pasalnya saat pertama kali ditemukan jasad korban sudah dalam posisi tidak utuh di lokasi. Butuh waktu tiga bulan bagi polisi untuk mengungkap dan menangkap kasus pembunuhan ini.
Dihadapan penyidik, Sali mengaku sakit hati akibat korban mengembalikan cincin tunangan dan memutuskan cintanya. Tersangka yang juga bekerja di pabrik pengolahan ikan itu, akhirnya nekad menghabisi korban saat kantor sepi. Akibat perbuatannya, Sali ijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda