Banyak Truk Beroperasi Siang Hari, Pemkot Perlu Lebih Tegas Tegakkan Aturan

Jum'at, 03 September 2021 - 09:45 WIB
Truk yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Andi Djemma beberapa waktu lalu. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Penerapan Perwali Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar dianggap tidak berjalan efektif.

Masih banyak truk jelajah besar yang semestinya beroperasi pada malam hari, tetap melakukan aktivitas pada saat siang. Hal itu pun menelan korban dan kecelakaan tak terhindarkan di Jalan Andi Djemma.

Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Fasruddin Rusli mengakui hal ini. Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak cukup bertaring untuk menegakkan regulasi.



"Pemkot, Dinas Perhubungan, nda bertaring tegakkan regulasinya, ini bukan masalah satu dua kali, sudah lama begini dan terkesan ada pembiaran, padahal jelas sekali truk-truk besar itu 10-6 roda nda boleh beroperasi siang hari," geramnya.



Menurut dia, pemerintah baru mau bergerak ketika sudah menelan korban, penegakan berjalan kian redup ketika sudah tak disorot. "Kalau sudah lama itu mulai nda diperhatikan lagi, telan pi korban," lanjut legislator PPP tersebut.

Fasruddin menilai, diperlukan Perwali baru yang mengatur sanksi baik bagi perseorang hingga badan usaha yang terlibat dalam pembiaran operasional truk pada siang hari.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud mengatakan truk-truk jenis 10 roda memang semestinya masuk kategori kendaraan yang dilarang beroperasi pada siang hari.

Mereka hanya diperkenangkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita, kecuali memuat kebutuhan esensial. Hal ini, kata dia, perlu diselidiki lebih jauh.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content