Ganggu Jalan Raya, Truk Tebu PG PT RMI Blitar Diblokir Warga

Senin, 30 Agustus 2021 - 11:11 WIB
Lahan parkir berfungsi sebagai transit truk pengangkut tebu sebelum masuk area pabrik. Hal itu untuk mengantisipasi banyaknya truk tebu yang parkir sembarangan di jalan raya. Lokasi yang dipilih adalah kawasan hutan LMDH di wilayah Brongkos, Kecamatan Kesamben.

Namun entah karena faktor apa, menurut Nurmuchlisin, sejak giling dimulai 15 Juni lalu, lahan parkir di luar pabrik gula tidak pernah ada. "Artinya pihak PT RMI mengingkari janjinya menyiapkan lahan parkir di luar area pabrik gula," kata Nurmuchlisin.

Ada lima desa, dua kecamatan di Kabupaten Blitar yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas ekonomi pabrik gula PT RMI. Kelimanya adalah Desa Rejoso, Desa Ngembul, Desa Umbul Damar, Desa Tawangrejo (Keempatnya Kecamatan Binangun) dan Desa Jugo (Kecamatan Kesamben).

Tidak hanya dampak dari lalu lintas truk tebu. Warga juga mengalami dampak lain yang diduga sebagai pencemaran lingkungan. Nurmuchlisin menegaskan, pemblokiran truk tebu akan terus dilakukan warga sampai pihak PT RMI menyiapkan lahan parkir di luar area pabrik gula.

"Selama tidak ada solusi yang jelas, pemblokiran truk tebu oleh warga akan terus dilakukan," tegas Nurmuchlisin. Sementara itu pihak pabrik gula PT RMI hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya, saat menggelar ritual tradisi pengantin tebu 15 Juni, Factory Manager PT RMI Heri Widarmanto mengatakan pengantin tebu sebagai penanda dimulainya musim giling.

Tradisi pengantin tebu merupakan pertama kalinya digelar. Saat itu Heri juga mengatakan, kapasitas giling PT RMI sebanyak 1.000 truk atau 8.000 ton per hari. Target giling tebu berlangsung selama 130 hari atau berakhir pada bulan Oktober.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More