Tuntutan Dinilai Cacat, PH Minta Terdakwa Kasus Penipuan di Wajo Dibebaskan
Minggu, 29 Agustus 2021 - 10:44 WIB
Sebelumnya Sudirman menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.
Dalam kerja sama itu, terjadi selisih dari harga penjualan sehingga Usman mengalami kerugian dan terlilit hutang. Usman dilapor oleh sejumlah pemilik sapi dan, saat ini Usman telah mendekam di jeruji besi usai divonis bersalah oleh PN Sengkang atas kasus penipuan dan penggelapan.
Atas kejadian itu, Hartina istri dari terpidana Usman tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya sehingga ikut melaporkan Sunawar ke pihak kepolisian.
"Kalau merasa dirugikan, seharusnya yang melapor Usman, bukan istrinya, karena sunawar dan istri Usman tidak memiliki hubungan bisnis. Laporan yang dilayangkan istri Usman sekali lagi saya katakan tidak memiliki legal standing dan sangat lucu jika JPU menuntut kliennya bersalah," pungkasnya.
Dalam kerja sama itu, terjadi selisih dari harga penjualan sehingga Usman mengalami kerugian dan terlilit hutang. Usman dilapor oleh sejumlah pemilik sapi dan, saat ini Usman telah mendekam di jeruji besi usai divonis bersalah oleh PN Sengkang atas kasus penipuan dan penggelapan.
Atas kejadian itu, Hartina istri dari terpidana Usman tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya sehingga ikut melaporkan Sunawar ke pihak kepolisian.
"Kalau merasa dirugikan, seharusnya yang melapor Usman, bukan istrinya, karena sunawar dan istri Usman tidak memiliki hubungan bisnis. Laporan yang dilayangkan istri Usman sekali lagi saya katakan tidak memiliki legal standing dan sangat lucu jika JPU menuntut kliennya bersalah," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda