Soal Tarif Baru dan Tes PCR, Pemda Berharap Kualitas Tetap Terjaga
Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:43 WIB
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga tes Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), karena sangat membantu warga. Foto ist
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengapresiasi kebijakan penurunan harga tesReserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), karena sangat membantu warga. Dia berharap kualitas tes PCR di lapangan dapat terus dijaga.
Sutarmidji mengingatkan agar siapa saja yang memasuki wilayah Kalbar, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu. Sebab, saat ini, seluruh wilayah Kalimantan Barat menerapkan PPKM Level 3 dan sudah berjalan dengan baik.
“Sejauh ini berjalan baik. Kami tekankan harga tidak boleh terlalu mahal atau terlalu murah agar ada kesamarataan. Semua untuk kepentingan masyarakat,” kata Sutarmidji pada kesempatan dialog virtual yang digelar Media Center KPCPEN pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memutuskan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-TranscriptionPolymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengawasi penerapan tarif baru di daerahnya, selain melalui Dinkes terkait, Sutarmidji menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia tes PCR di sana.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS menegaskan, pihaknya telah menetapkan seluruh anggota untuk mengikuti aturan pemerintah terkait batas tarif baru tes PCR.
“Hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional,” kata Lia.
PERSI, tambahnya, menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.Dokter Lia berpesan kepada masyarakat, untuk melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sutarmidji mengingatkan agar siapa saja yang memasuki wilayah Kalbar, diharuskan melakukan tes PCR terlebih dahulu. Sebab, saat ini, seluruh wilayah Kalimantan Barat menerapkan PPKM Level 3 dan sudah berjalan dengan baik.
“Sejauh ini berjalan baik. Kami tekankan harga tidak boleh terlalu mahal atau terlalu murah agar ada kesamarataan. Semua untuk kepentingan masyarakat,” kata Sutarmidji pada kesempatan dialog virtual yang digelar Media Center KPCPEN pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memutuskan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Batas tarif RT-PCR yang baru ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-TranscriptionPolymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mengawasi penerapan tarif baru di daerahnya, selain melalui Dinkes terkait, Sutarmidji menggunakan cara dialog untuk sosialisasi kebijakan dan berupaya mendengarkan masukan atau kendala dari para penyedia tes PCR di sana.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS menegaskan, pihaknya telah menetapkan seluruh anggota untuk mengikuti aturan pemerintah terkait batas tarif baru tes PCR.
“Hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional,” kata Lia.
PERSI, tambahnya, menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.Dokter Lia berpesan kepada masyarakat, untuk melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda