Satpol PP Gresik Tiba-tiba Gerebek Toko Alat Listrik, Ada Apa?
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:32 WIB
GRESIK - Sebuah toko yang menjual peralatan listrik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tiba-tiba digerebek Satpol PP Kabupaten Gresik. Penggerebekan ini sempat menggemparkan warga di sekitarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata toko peralatan listrik tersebut menjual minuman keras (Miras) ilegal. Puluhan botol miras berbagai merk berhasil disita petugas Satpol PP Kabupaten Gresik. Pemilik toko sangat lihai, karena selama ini mampu mengelabuhi petugas.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut berhasil ditemukan 99 botol miras berbagai macam. Barang-barang terlarang itu kemudian disita untuk diamankan. "Miras tersebut dijual di sebuah toko listrik. Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol dan melakukan penindakan," katanya, Kamis (26/8/2021).
Dijelaskan, penjualan miras itu melanggar Perda No. 15/2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Terbongkarnya kedok ini, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri. "Ayo kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata toko peralatan listrik tersebut menjual minuman keras (Miras) ilegal. Puluhan botol miras berbagai merk berhasil disita petugas Satpol PP Kabupaten Gresik. Pemilik toko sangat lihai, karena selama ini mampu mengelabuhi petugas.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut berhasil ditemukan 99 botol miras berbagai macam. Barang-barang terlarang itu kemudian disita untuk diamankan. "Miras tersebut dijual di sebuah toko listrik. Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol dan melakukan penindakan," katanya, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga
Dijelaskan, penjualan miras itu melanggar Perda No. 15/2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Terbongkarnya kedok ini, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri. "Ayo kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.
Lihat Juga: 4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
(eyt)
tulis komentar anda