Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:14 WIB
MAKASSAR - Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Rezki menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Perda Monol) masih minim.
Hal ini diutarakan di sela-sela Sosialisasi Perda (Sosper) di Hotel Santika Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang, Kamis, (19/8/2021).
Peredaran Minol seyogyanya diatur dengan ketat, namun banyak diantaranya yang masih melanggar dengan menjajakan tanpa izin, di luar jam yang semestinya, hingga tak sesuai dengan tempat yang dipersyaratkan.
"Memang banyak yang ditemukan, baik dari laporan masyarakat di dapil saya dapil I, hingga temuan dinas perdagangan," ujarnya.
Hal ini masih minim dipahami oleh masyarakat, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada temuan penjaja minol yang tidak mematuhi regulasi.
"Lewat sosialisasi ini kita harapkan masyarakat paham betul, bahwa peredaran minol itu ada ketentuannya, tidak bisa sembarang," lanjutnya.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar Ikhsan Mengakui penerapan Perda tersebut masih belum begitu baik, bahkan banyak di antara badan usaha (BU) yang enggan melakukan pelaporan realisasi penjualan ke Pemerintah Kota pertriwulannya.
Padahal hal ini secara tegas diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Hal ini diutarakan di sela-sela Sosialisasi Perda (Sosper) di Hotel Santika Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang, Kamis, (19/8/2021).
Peredaran Minol seyogyanya diatur dengan ketat, namun banyak diantaranya yang masih melanggar dengan menjajakan tanpa izin, di luar jam yang semestinya, hingga tak sesuai dengan tempat yang dipersyaratkan.
"Memang banyak yang ditemukan, baik dari laporan masyarakat di dapil saya dapil I, hingga temuan dinas perdagangan," ujarnya.
Hal ini masih minim dipahami oleh masyarakat, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada temuan penjaja minol yang tidak mematuhi regulasi.
"Lewat sosialisasi ini kita harapkan masyarakat paham betul, bahwa peredaran minol itu ada ketentuannya, tidak bisa sembarang," lanjutnya.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar Ikhsan Mengakui penerapan Perda tersebut masih belum begitu baik, bahkan banyak di antara badan usaha (BU) yang enggan melakukan pelaporan realisasi penjualan ke Pemerintah Kota pertriwulannya.
Padahal hal ini secara tegas diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
tulis komentar anda