Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim

Kamis, 19 Agustus 2021 - 22:14 WIB
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Rezki menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Perda Monol) masih minim. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Rezki menilai, penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Perda Monol) masih minim.

Hal ini diutarakan di sela-sela Sosialisasi Perda (Sosper) di Hotel Santika Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Ujung Pandang, Kamis, (19/8/2021).



Baca Juga: DPRD Makassar Sahkan RPJMD Tahun 2021-2026 Jadi Perda

Peredaran Minol seyogyanya diatur dengan ketat, namun banyak diantaranya yang masih melanggar dengan menjajakan tanpa izin, di luar jam yang semestinya, hingga tak sesuai dengan tempat yang dipersyaratkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!