Tangan Tidak Diborgol, Tiga Tokoh Kabupaten Pasuruan Ini Dijebloskan Penjara Karena Korupsi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:14 WIB
Mantan Wabup Pasuruan dan dua tersangka dugaan korupsi koperasi susu dijebloskan tahanan.
PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menahan tiga orang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat karena tersandung kasus korupsi Pusat Koperasi Induk Susu (PKIS), Rabu (18/8/2021).

Satu di antaranya adalah mantan wakil bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha. Mantan orang nomor dua di Pemkab Pasuruan yang akrab disapa Gaga ini dianggap menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya merugikan negara sekitar Rp25 miliar.

Penahanan ketiga tersangka setelah Kejari setempat melakukan pemeriksaan maraton hingga Rabu sore. Dua tersangka lain adalah Kusnan dan pihak ketiga M-N. Anehnya, ketiga tersangka ini melanggang bebas dengan tangan tanpa diborgol.



baca juga: Tabung Oksigen Palsu dari Modifikasi Alat Pemadam Kebakaran Dijual Rp4 Juta

Hal ini terlihat saat ketiga tersangka ditunjukkan ke awak media ketika masuk mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Bangil.

Kajari Pasuruan Ramdhanu mengatakan, penetapan tersangka mantan wabup dan dua pengurus Koperasi PKIS Sekar Tanjung di kawasan Nongkojajar karena diangga[p terlibat langsung penggunaan uang bantuan pinjaman bergulir dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp25 miliar.

Sementara PKIS menyatakan pailit pada 2017 lalu. Muncul dugaan uang pinjaman digunakan pengurus untuk pribadi.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content