Tangan Tidak Diborgol, Tiga Tokoh Kabupaten Pasuruan Ini Dijebloskan Penjara Karena Korupsi
Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:14 WIB
PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menahan tiga orang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat karena tersandung kasus korupsi Pusat Koperasi Induk Susu (PKIS), Rabu (18/8/2021).
Satu di antaranya adalah mantan wakil bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha. Mantan orang nomor dua di Pemkab Pasuruan yang akrab disapa Gaga ini dianggap menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya merugikan negara sekitar Rp25 miliar.
Penahanan ketiga tersangka setelah Kejari setempat melakukan pemeriksaan maraton hingga Rabu sore. Dua tersangka lain adalah Kusnan dan pihak ketiga M-N. Anehnya, ketiga tersangka ini melanggang bebas dengan tangan tanpa diborgol.
baca juga: Tabung Oksigen Palsu dari Modifikasi Alat Pemadam Kebakaran Dijual Rp4 Juta
Hal ini terlihat saat ketiga tersangka ditunjukkan ke awak media ketika masuk mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Bangil.
Kajari Pasuruan Ramdhanu mengatakan, penetapan tersangka mantan wabup dan dua pengurus Koperasi PKIS Sekar Tanjung di kawasan Nongkojajar karena diangga[p terlibat langsung penggunaan uang bantuan pinjaman bergulir dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp25 miliar.
Sementara PKIS menyatakan pailit pada 2017 lalu. Muncul dugaan uang pinjaman digunakan pengurus untuk pribadi.
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
Satu di antaranya adalah mantan wakil bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha. Mantan orang nomor dua di Pemkab Pasuruan yang akrab disapa Gaga ini dianggap menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya merugikan negara sekitar Rp25 miliar.
Penahanan ketiga tersangka setelah Kejari setempat melakukan pemeriksaan maraton hingga Rabu sore. Dua tersangka lain adalah Kusnan dan pihak ketiga M-N. Anehnya, ketiga tersangka ini melanggang bebas dengan tangan tanpa diborgol.
baca juga: Tabung Oksigen Palsu dari Modifikasi Alat Pemadam Kebakaran Dijual Rp4 Juta
Hal ini terlihat saat ketiga tersangka ditunjukkan ke awak media ketika masuk mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan penahanannya ke Lapas Bangil.
Kajari Pasuruan Ramdhanu mengatakan, penetapan tersangka mantan wabup dan dua pengurus Koperasi PKIS Sekar Tanjung di kawasan Nongkojajar karena diangga[p terlibat langsung penggunaan uang bantuan pinjaman bergulir dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp25 miliar.
Sementara PKIS menyatakan pailit pada 2017 lalu. Muncul dugaan uang pinjaman digunakan pengurus untuk pribadi.
Lihat Juga: 4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar
(msd)
tulis komentar anda