Tangan Tidak Diborgol, Tiga Tokoh Kabupaten Pasuruan Ini Dijebloskan Penjara Karena Korupsi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 17:14 WIB
Mantan Wabup Pasuruan dan dua tersangka dugaan korupsi koperasi susu dijebloskan tahanan.
PASURUAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menahan tiga orang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat karena tersandung kasus korupsi Pusat Koperasi Induk Susu (PKIS), Rabu (18/8/2021).

Satu di antaranya adalah mantan wakil bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha. Mantan orang nomor dua di Pemkab Pasuruan yang akrab disapa Gaga ini dianggap menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya merugikan negara sekitar Rp25 miliar.



Penahanan ketiga tersangka setelah Kejari setempat melakukan pemeriksaan maraton hingga Rabu sore. Dua tersangka lain adalah Kusnan dan pihak ketiga M-N. Anehnya, ketiga tersangka ini melanggang bebas dengan tangan tanpa diborgol.

baca juga: Tabung Oksigen Palsu dari Modifikasi Alat Pemadam Kebakaran Dijual Rp4 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!