26 Napi Asing di Lapas Kerobokan Bali Terima Remisi Kemerdekaan
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:42 WIB
BADUNG - Sebanyak 26 narapidana atau napi warga negara asing (WNA) Lapas Kerobokan, Badung, Bali mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). Besaran potongan hukuman yang diterima 2 sampai 6 bulan.
Baca juga: Warga Papua Bentangkan Bendera Merap Putih Terpanjang di Jembatan Merah Youtefa Jayapura
Remisi diserahkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan. "Remisi ini diharapkan akan memacu semangat kalian untuk terus berbuat baik sehingga nantinya jika sudah bebas menjadi orang yang berguna bagi masyarakat," kata Koster.
Baca juga: HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi
Napi WNA yang menerima remisi berasal dari Amerika, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal.
Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan pedofilia atau kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai 1 hingga 24 tahun.
Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, 1.942 napi mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dari total jumlah napi di Bali sebanyak 2.940 orang.
Dari jumlah itu, ada 36 napi yang langsung bebas, satu diantaranya adalah napi warga negara Australia, Davey Shane Christian. "Dia selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk dideportasi ke negaranya," kata Jamaruli.
Baca juga: Warga Papua Bentangkan Bendera Merap Putih Terpanjang di Jembatan Merah Youtefa Jayapura
Remisi diserahkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan. "Remisi ini diharapkan akan memacu semangat kalian untuk terus berbuat baik sehingga nantinya jika sudah bebas menjadi orang yang berguna bagi masyarakat," kata Koster.
Baca juga: HUT Kemerdekaan Ke-76, Menkumham Beri Remisi kepada 134.430 Napi
Napi WNA yang menerima remisi berasal dari Amerika, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal.
Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan pedofilia atau kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai 1 hingga 24 tahun.
Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, 1.942 napi mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dari total jumlah napi di Bali sebanyak 2.940 orang.
Dari jumlah itu, ada 36 napi yang langsung bebas, satu diantaranya adalah napi warga negara Australia, Davey Shane Christian. "Dia selanjutnya diserahkan kepada imigrasi untuk dideportasi ke negaranya," kata Jamaruli.
(shf)
tulis komentar anda