PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros , Arifuddin, menambahkan perseroan menguasai lahan di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT Semen Bosowa membelinya dari A Norma yang dinyatakan pemilik lahan merujuk peradilan. Terkait soal sengketa lahan yang diajukan Rusmanto dengan klaim sertifikat biar dibuktikan di pengadilan.



"Intinya PT Semen Bosowa membeli dari pemilik lahan sah, dimana sudah ada keputusan hukum mengikat alias inkrah. Sekarang pihak perusahaan sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan sedang berproses," tuturnya.

Diketahui sengketa lahan yang melibatkan PT Semen Bosowa di Desa Siawung cukup panjang dan berlarut. Toh, lahan itu sudah bersengketa sebelum dimiliki perseroan. Mulanya, lahan itu bersengketa antara A Norma dengan Sitti Aminah. Dalam prosesnya, mulai dari pengadilan tingkat pertama, hingga kasasi dan peninjauan kembali dimenangkan oleh A Norma.

Putusan kasasi pada 17 Januari 2007 dan berlanjut pada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung RI pada 17 April, semuanya dimenangkan oleh A Norma. Adapun A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah pada 25 Maret 2013, seiring dengan pembebasan lahan yang dilakukan perseroan untuk pembangunan dermaga beserta akses jalan.

Adapun persoalan terjadi lantaran Sitti Aminah ternyata melakukan transaksi jual beli lahan dengan Rusmanto pada 12 Juli 2007, atau beberapa bulan setelah terbitnya putusan kasasi dari MA yang memenangkan A Norma. Pihak perseroan berpendapat apa yang dilakukan Sitti Aminah dan Rusmanto sedari awal jelas melanggar hukum.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content