PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung

Senin, 16 Agustus 2021 - 15:15 WIB
Manajemen PT Semen Bosowa Maros menggelar konferensi pers terkait sengketa lahan di Desa Siawung yang kini berproses di PN Barru. Foto DOK SINDONEWS
BARRU -

PT Semen Bosowa Maros optimistis mampu memenangkan sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru . Lahan itu merupakan akses jalan menuju dermaga perseroan. Saat ini, sengketa lahan sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Barru.

Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman, menyatakan optimisme pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut. Toh, pihaknya mengklaim memiliki sederet bukti terkait kepemilikan lahan yang kini bersengketa dengan Rusmanto selaku tergugat I.

"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru ," ungkap dia, dalam konferensi pers di Kota Makassar, Senin (16/8).

Rusli mengaku pihaknya sebenarnya tidak mau sengketa lahan itu berpolemik di luar pengadilan. Hanya saja, pihaknya keberatan dengan sikap tergugat yakni Rusmanto yang terkesan membangun opini publik terkait klaim memiliki alas hukum yang paling kuat dan mengesampingkan alas hukum pihaknya.





Padahal, alas hukum yang diklaim tergugat yakni sertifikat disebutnya tidak punya kekuatan hukum lagi. Toh, perkara soal sengketa lahan sebelum dibeli perseroan sebenarnya telah tuntas. PT Semen Bosowa membeli lahan itu dari A Norma yang dinyatakan menang di peradilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Rusli menjelaskan lahan yang bersengketa pun sudah dikuasai perseroan sejak beberapa tahun terakhir. Pihaknya memutuskan mengajukan gugatan lantaran pihak Rusmanto yang merasa memiliki lahan tidak kunjung melayangkan gugatan, jika memang punya bukti kuat. Ironisnya, yang dilakukan adalah aksi demo yang kerap mengganggu operasional perusahaan.

"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More