5.968 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:52 WIB
Dia menambahkan jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Edi menyatakan kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.
"Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang," tuturnya.
Edi menerangkan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.
Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remis bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
"Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang," tuturnya.
Edi menerangkan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.
Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remis bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Lihat Juga :