5.968 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan
Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:52 WIB
Ribuan napi di Sulsel diusul mendapat remisi kemerdekaan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 5.968 narapidana untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Pertama RU I dan RU II.
"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: 21 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Pertama RU I dan RU II.
"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: 21 Napi di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021
Lihat Juga :