5.968 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Dapat Remisi Kemerdekaan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 16:52 WIB
Ribuan napi di Sulsel diusul mendapat remisi kemerdekaan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 5.968 narapidana untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel , Edi Kurniadi mengatakan ada dua kategori remisi untuk ribuan napi yang diusulkan. Pertama RU I dan RU II.

"RU I itu mendapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana, sebanyak 5.908 orang. Sedangkan RU II diusulkan langsung bebas pada saat menerima remisi," kata Edi dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).



Dia menambahkan jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas di Sulsel. Edi menyatakan kebanyakan napi yang menerima remisi mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan.



"Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang," tuturnya.

Edi menerangkan, ribuan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.

Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remis bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Edi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More