Sanggahan Pelamar CPNS di Kota Makassar Didominasi Persoalan STR
Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:25 WIB
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar mencatat ada lebih dari 300 pelamar yang mengajukan sanggahan selama periode masa sanggah 4-6 Agustus 2021.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Makassar, Kadir Masri mengatakan tahun ini pelamar yang mengajukan sanggahan cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tercatat, ada sekitar 100 orang yang mengajukan sanggahan karena persoalan berkas, sementara sisanya berisi curhatan mengenai alasan mereka tidak lulus.
"Karena dia curhat-curhat itu kan tetap dikategorikan sanggahan, seperti, ada yang sempat bilang, saya ke daerah jadi buru-buru upload," tutur Kadir.
Dari 300 lebih pelamar yang memasukkan sanggahan, didominasi oleh tenaga kesehatan karena bermasalah dalam mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR).
"Itu sebagian besar didomunasi oleh STR, iya, yang tenaga nakes itu kayak kebidanan, awalnya kan kalau tidak ada STR atau kedaluwarsa itu kita tetap luluskan, tetapi ada lagi edaran (juknis baru) dari Kementerian Kesehatan, kalau diperpanjang dia bisa," katanya.
Perpanjangan berkas yang sudah kadaluwarsa menjadi keharusan untuk dilampirkan pada masa sanggah.
Selain terkait STR, beberapa kasus yang juga ditemukan adalah masalah foto KTP yang tidak begitu jelas. Dalam kasus tersebut, jika pelamar mengajukan sanggahan, maka data bisa saja diminta ulang, atau dicocokkan langsung dengan Disdukcapil.
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Makassar, Kadir Masri mengatakan tahun ini pelamar yang mengajukan sanggahan cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tercatat, ada sekitar 100 orang yang mengajukan sanggahan karena persoalan berkas, sementara sisanya berisi curhatan mengenai alasan mereka tidak lulus.
"Karena dia curhat-curhat itu kan tetap dikategorikan sanggahan, seperti, ada yang sempat bilang, saya ke daerah jadi buru-buru upload," tutur Kadir.
Dari 300 lebih pelamar yang memasukkan sanggahan, didominasi oleh tenaga kesehatan karena bermasalah dalam mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR).
"Itu sebagian besar didomunasi oleh STR, iya, yang tenaga nakes itu kayak kebidanan, awalnya kan kalau tidak ada STR atau kedaluwarsa itu kita tetap luluskan, tetapi ada lagi edaran (juknis baru) dari Kementerian Kesehatan, kalau diperpanjang dia bisa," katanya.
Perpanjangan berkas yang sudah kadaluwarsa menjadi keharusan untuk dilampirkan pada masa sanggah.
Selain terkait STR, beberapa kasus yang juga ditemukan adalah masalah foto KTP yang tidak begitu jelas. Dalam kasus tersebut, jika pelamar mengajukan sanggahan, maka data bisa saja diminta ulang, atau dicocokkan langsung dengan Disdukcapil.
tulis komentar anda