Tidak Ada UN, Ini Dasar Penilaian Kelulusan SD dan SMP di Sleman

Selasa, 21 April 2020 - 10:24 WIB
Plt Kepala Disdik Sleman Arif Haryono memberikan keterangan soal penilaian kelulusan SD dan SMP di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sleman, Senin (20/4/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
SLEMAN - Ujian Nasional (UN) dari mulai jenjang SD hingga SMA tahun ini ditiadakan karena adanya pandemi virus corona jenis baru, Covid-19. Khusus untuk kelulusan siswa SD dan SMP di Kabupaten Sleman akan menggunakan nilai rapor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Arif Haryono mengatakan, karena tidak ada UN, maka kelulusan siswa SD dan SMP akan berdasarkan nilai rapor. Untuk jenjang SD, yang digunakan adalah rapor semester 1 dan 2 kelas 4 serta rapor semester 1 dan 2 kelas 5.

"Selain itu juga portofolio kelas 6 semester 2 dan nilai ujian tengah semester," kata Arif, Senin (20/4/2020).



Adapun untuk SMP, yang dijadikan pertimbangan kelulusan adalah nilai rapor semester 1 dan 2 kelas VII dan VIII, rapor semester 1 kelas IX ditambah nilai semester genap kelas IX. Kelulusan jenjang SMP akan diumumkan pada 5 Juni 2020 dan SD pada 18 Juni 2020.

"Untuk kenaikan kelas, jika kondisi tidak memungkinkan, juga tidak ada ujian kenaikan kelas. Kenaikan kelas dengan portofolio dan prestasi yang diperolehnya, seperti ulangan harian dan penugasan. PAUD dan TK pembelajaran diliburkan," katanya.

Arif dalam kesempatan itu juga menginstruksikan agar sekolah meneruskan ke seluruh orang tua siswa agar dapat membatasi aktivitas di luar rumah. Termasuk orang tua mengawasi anaknya untuk mengindari corona.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content