Tak Bersyarat New Normal, Pemkot Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
Kamis, 28 Mei 2020 - 22:10 WIB
MAKASSAR - Indeks penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Makassar masih tinggi. Posisinya berada di angka 1,3. Itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. Alhasil, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa menerapkan kebijakan new normal .
Pj Wali Kota Makassar , Yusran Yusuf mengakui, saat ini Kota Makassar belum memenuhi syarat formal untuk bisa menerapkan kebijakan new normal. Sebab syarat utama penerapan new normal indeks penularan COVID-19 harus di bawah satu, sedangkan posisi Kota Makassar saat ini masih berada di angka 1,3.
"Hasil evaluasi pusat, R-O kita masih 1,3 jadi secara formal kita belum bisa menerapkan new normal," singkat Yusran, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Tutup Mal Yang Tak Patuhi Protokol
Agar memenuhi syarat, Yusran akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan untuk melihat langsung tingkat kepatuhan warga Kota Makassar terkait penerapan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 31/2020.
Penerapan protokol kesehatan pun juga ikut diperketat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo . Sehingga pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita memperketat semua aktivitas. kita ingin meyakinkan bahwa pedoman protokol kesehatan dilaksanakan dan kita bisa lihat efektivitasnya. Apalagi kita masih status bencana nasional pandemi. Kalau ada yang melanggar langsung kita tegur di tempat," tegasnya.
Kata Yusran, hal ini dilakukan untuk mempercapat penurunkan angka R-O supaya Kota Makassar bisa menerapkan new normal. Edukasi secara massal pun dilakukan dengan menyasar tempat-tempat keramaian seperti mal dan pasar.
Tujuannya, agar protokol kesehatan yang tertuang dalam perwali betul-betul diterapkan sehingga indeks penularan bisa berkurang di bawah satu.
"Gerakan ini kita lakukan secara massif karena kita ingin mengingatkan kepada masyarakat juga melakukan edukasi secara massal supaya protokol kesehatan diterapkan sehingga kita bisa menurunkan R-O di bawah satu," bebernya.
Pj Wali Kota Makassar , Yusran Yusuf mengakui, saat ini Kota Makassar belum memenuhi syarat formal untuk bisa menerapkan kebijakan new normal. Sebab syarat utama penerapan new normal indeks penularan COVID-19 harus di bawah satu, sedangkan posisi Kota Makassar saat ini masih berada di angka 1,3.
"Hasil evaluasi pusat, R-O kita masih 1,3 jadi secara formal kita belum bisa menerapkan new normal," singkat Yusran, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Tutup Mal Yang Tak Patuhi Protokol
Agar memenuhi syarat, Yusran akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan untuk melihat langsung tingkat kepatuhan warga Kota Makassar terkait penerapan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 31/2020.
Penerapan protokol kesehatan pun juga ikut diperketat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo . Sehingga pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Kita memperketat semua aktivitas. kita ingin meyakinkan bahwa pedoman protokol kesehatan dilaksanakan dan kita bisa lihat efektivitasnya. Apalagi kita masih status bencana nasional pandemi. Kalau ada yang melanggar langsung kita tegur di tempat," tegasnya.
Kata Yusran, hal ini dilakukan untuk mempercapat penurunkan angka R-O supaya Kota Makassar bisa menerapkan new normal. Edukasi secara massal pun dilakukan dengan menyasar tempat-tempat keramaian seperti mal dan pasar.
Tujuannya, agar protokol kesehatan yang tertuang dalam perwali betul-betul diterapkan sehingga indeks penularan bisa berkurang di bawah satu.
"Gerakan ini kita lakukan secara massif karena kita ingin mengingatkan kepada masyarakat juga melakukan edukasi secara massal supaya protokol kesehatan diterapkan sehingga kita bisa menurunkan R-O di bawah satu," bebernya.
(luq)
tulis komentar anda