Tak Bersyarat New Normal, Pemkot Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Kamis, 28 Mei 2020 - 22:10 WIB
New Normal. Foto: Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Indeks penularan virus corona atau COVID-19 di Kota Makassar masih tinggi. Posisinya berada di angka 1,3. Itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. Alhasil, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum bisa menerapkan kebijakan new normal .

Pj Wali Kota Makassar , Yusran Yusuf mengakui, saat ini Kota Makassar belum memenuhi syarat formal untuk bisa menerapkan kebijakan new normal. Sebab syarat utama penerapan new normal indeks penularan COVID-19 harus di bawah satu, sedangkan posisi Kota Makassar saat ini masih berada di angka 1,3.



"Hasil evaluasi pusat, R-O kita masih 1,3 jadi secara formal kita belum bisa menerapkan new normal," singkat Yusran, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Dewan Minta Pemkot Makassar Tutup Mal Yang Tak Patuhi Protokol

Agar memenuhi syarat, Yusran akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan untuk melihat langsung tingkat kepatuhan warga Kota Makassar terkait penerapan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 31/2020.

Penerapan protokol kesehatan pun juga ikut diperketat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo . Sehingga pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!