Berbuat Ulah, Napi Asimilasi yang Baru Bebas 10 Hari Tewas Terbunuh
Selasa, 21 April 2020 - 09:35 WIB
BANYUASIN - Baru sepuluh hari keluar dari penjara karena program asimilasi dari pemerintah Habiburohman seorang mantan narapidana di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tewas dibunuh tetangganya Yudi. Korban dibunuh saat menagih utang kepada pelaku untuk menyambung hidup.
Mendapat laporan dari masyarakat pelaku Yudi warga Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (21/4/2020). (Baca: Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri)
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Yudi pembunuhan ini terjadi berawal saat Habiburohman datang ke rumahnya pelaku dan menggedor pintu rumah dengan keras hingga dia terbangun dari tidur .
“Saat keduanya bertemu pelaku kemudian langsung menagih utang pada korban yang baru saja keluar dari penjara yang mendapatkan asimilasi. Namun pelaku yang belum memiliki uang untuk membayar terlibat adu mulut dengan korban. Pelaku yang naik pitam saat adu mulut dengan korban kemudian mengambil sebilah pisau di kamarnya lalu menusuk korban sebanyak empat kali hingga membuat korban terjatuh bersimbah darah,” kata Kapolsek.
Korban, kata dia, sempat dilarikan warga sekitar yang melihat kejadian ke rumah sakit namun nahas nyawa korban tak bisa diselamatkan.
“Anggota Polsek Mariana yang mendapat kabar dari warga langsung menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti senjata tajam,” ungkap Kapolsek. Akibat ulahnya pelaku Yudi terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Mendapat laporan dari masyarakat pelaku Yudi warga Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (21/4/2020). (Baca: Tak Tahan dengan Penyakitnya, Seorang Pasien Memilih Gantung Diri)
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Yudi pembunuhan ini terjadi berawal saat Habiburohman datang ke rumahnya pelaku dan menggedor pintu rumah dengan keras hingga dia terbangun dari tidur .
“Saat keduanya bertemu pelaku kemudian langsung menagih utang pada korban yang baru saja keluar dari penjara yang mendapatkan asimilasi. Namun pelaku yang belum memiliki uang untuk membayar terlibat adu mulut dengan korban. Pelaku yang naik pitam saat adu mulut dengan korban kemudian mengambil sebilah pisau di kamarnya lalu menusuk korban sebanyak empat kali hingga membuat korban terjatuh bersimbah darah,” kata Kapolsek.
Korban, kata dia, sempat dilarikan warga sekitar yang melihat kejadian ke rumah sakit namun nahas nyawa korban tak bisa diselamatkan.
“Anggota Polsek Mariana yang mendapat kabar dari warga langsung menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti senjata tajam,” ungkap Kapolsek. Akibat ulahnya pelaku Yudi terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
(sms)
tulis komentar anda