Rekomendasi KASN Tak Dilaksanakan, Fungsi Pengawasan DPRD Dinilai Lemah
Kamis, 28 Mei 2020 - 16:49 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, surat balasan Pemkab Bulukumba ke KASN, berisi tentang penjelasan terkait adanya beberapa regulasi yang mengatur. Seperti misalnya penetapan Direktur RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
"Mengenai masalah rumah sakit, ini disetarakan karena sudah golongan 4, jadi bisa ada aturannya," tambah Andi Pangerang.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Kasubag Humas dan Publikasi Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN, untuk memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasi tersebut.
Meski sudah ada surat resmi dari KASN, namun pihak Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi tersebut dilaksanakan. Misalnya jabatan Direktur RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja harus melalui seleksi terbuka.
Namun masalahnya, lelang jabatan Direktur RSUD belum dapat dilakukan karena kelembagaan RSUD masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba. Di mana di dalamnya Direktur RSUD tidak termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Namun yang menjadi kendala utama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi. Karena Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, di mana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri," kata Andi Ullah.
Andi Ullah menegaskan, para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tersebut, tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang SK-nya belum dianulir.
"Mereka tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan," pungkasnya.
"Mengenai masalah rumah sakit, ini disetarakan karena sudah golongan 4, jadi bisa ada aturannya," tambah Andi Pangerang.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Kasubag Humas dan Publikasi Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan, bahwa saat ini Pemkab Bulukumba melalui BKPSDM akan melakukan koordinasi ke KASN, untuk memperjelas isi dan maksud dari surat rekomendasi tersebut.
Meski sudah ada surat resmi dari KASN, namun pihak Pemkab Bulukumba akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa hal jika rekomendasi tersebut dilaksanakan. Misalnya jabatan Direktur RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja harus melalui seleksi terbuka.
Namun masalahnya, lelang jabatan Direktur RSUD belum dapat dilakukan karena kelembagaan RSUD masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulukumba. Di mana di dalamnya Direktur RSUD tidak termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama.
"Namun yang menjadi kendala utama untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah keharusan memiliki izin tertulis dari Kemendagri untuk melaksanakan mutasi. Karena Bulukumba adalah kabupaten yang akan melaksanakan pilkada, di mana dalam tahapan tersebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri," kata Andi Ullah.
Andi Ullah menegaskan, para ASN yang dilantik pada tanggal 3 dan 7 Januari 2020 tersebut, tetap sah sebagai pejabat dalam jabatannya sepanjang SK-nya belum dianulir.
"Mereka tetap melakukan kewajibannya sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya seperti gaji dan tunjangan jabatan," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda