Viral, Perhelatan Pernikahan Putri Ketua PCNU Jember saat PPKM Level 4 Tanpa Prokes
Sabtu, 31 Juli 2021 - 07:03 WIB
JEMBER - Sebuah video dan foto perhelatan pernikahan putri Ketua PCNU, Abdullah Syamsul Arifin di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari,Jember, viral di media sosial. Pernikahan secara besar-besaran itu digelar saat PPKM darurat level empat. Video tersebut menjadi bahan perbincangan tak sedap para netizen dan masyarakat Jember.
Dalam video tersebut tampak mempelai sedang berjalan menuju ke pelaminan, berikut swafoto keluarga tanpa protokol kesehatan (prokes). Tak hanya itu, dalam foto viral itu terlihat beberapa tokoh penting, keluarga mempelai dan berikut teman-teman mempelai juga berswa foto tanpa mengikuti prokes.
Kejadian tersebut makin miris, lantaran tuan rumah adalah pengasuh Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember yang disegani masyarakat. Perhelatan akad nikah tersebut dilakukan pada tanggal 28 Juli 2021 lalu dan digelar di area pondok pesantren tersebut.
Terkait video viral itu, Ketua Satgas COVID-19 Jember yang juga Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya tetap menindak tegas siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM darurat level empat.
“Karena sangat rentan tertular COVID-19 jika aturan prokes itu diabaikan. Tuan rumah bakal disanksi denda Rp10 juta atau kurungan 15 hari lantaran melanggar prokes,” kara Hendy, Jumat (30/7/2021).
Sementara itu, Abdullah Samsul Arifin, tuan rumah, saat dikonfirmasi lewat handphone mengaku, dirinya masih ada kegiatan di Kecamatan Sumberbaru, Jember dan berjanji akan memberi pernyataan usai kegiatan di kecamatan tersebut.
Dalam video tersebut tampak mempelai sedang berjalan menuju ke pelaminan, berikut swafoto keluarga tanpa protokol kesehatan (prokes). Tak hanya itu, dalam foto viral itu terlihat beberapa tokoh penting, keluarga mempelai dan berikut teman-teman mempelai juga berswa foto tanpa mengikuti prokes.
Baca Juga
Kejadian tersebut makin miris, lantaran tuan rumah adalah pengasuh Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember yang disegani masyarakat. Perhelatan akad nikah tersebut dilakukan pada tanggal 28 Juli 2021 lalu dan digelar di area pondok pesantren tersebut.
Terkait video viral itu, Ketua Satgas COVID-19 Jember yang juga Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya tetap menindak tegas siapapun yang melanggar prokes di masa PPKM darurat level empat.
“Karena sangat rentan tertular COVID-19 jika aturan prokes itu diabaikan. Tuan rumah bakal disanksi denda Rp10 juta atau kurungan 15 hari lantaran melanggar prokes,” kara Hendy, Jumat (30/7/2021).
Sementara itu, Abdullah Samsul Arifin, tuan rumah, saat dikonfirmasi lewat handphone mengaku, dirinya masih ada kegiatan di Kecamatan Sumberbaru, Jember dan berjanji akan memberi pernyataan usai kegiatan di kecamatan tersebut.
(don)
tulis komentar anda