Satgas COVID-19 Bubarkan Hajatan di Muara Gembong Bekasi

Senin, 19 Juli 2021 - 08:47 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Bubarkan...
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, RT 001/RW 008, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Minggu (18/7/2021) sore. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Kedung Bokor, RT 001/RW 008, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi , Minggu (18/7/2021) sore. Hajatan itu dibubarkan lantaran melanggar aturan dari PPKM Darurat.

Dalam resepsi pernikahan terlihat warga berkerumun dan tidak menggunakan masker. Alhasil, petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah setempat yang mendapatkan informasi langsung datang ke lokasi dan membubarkan kegiatan tersebut. (Baca juga; Kemenag Kabupaten Bekasi: KUA Tutup Layanan Daftar Nikah )

Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, petugas gabungan bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Muara Gembong mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan. Saat datang ke lokasi, ternyata benar tengah berlangsung kegiatan hajatan tersebut.

Acara hajatan itu dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan tanpa adanya protokol kesehatan yang diterapkan. ”Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi,” kata Taufik kepada SINDOnews, Senin (19/7/2021).

Menurut dia, warga tersebut telah diberikan peringatan melalui Bhabinkamtibmas setempat untuk tidak menggelar acara resepsi pernikahan tersebut. Namun, mereka tetap melaksanakan hajatan tersebut. ”Kalau sekedar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tapi ini ada acara resepsi, dan mengundang kerumunan,” tegasnya.

Taufik menuturkan pembubaran acara hajatan dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan PPKM Darurat. Dia meminta masyarakat memahami saat ini situasi pandemi kasus COVID-19 sedang mengalami peningkatan. (Baca juga; Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha )

Adapun warga yang masih nekat menggelar hajatan itu, langsung dibubarkan dan pembongkaran tenda pesta pernikahannya. Keluarga penyelenggara hajatan juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ibu Tiri Teuku Rassya...
Ibu Tiri Teuku Rassya Bantah 'Curi Spot' Tamara Bleszynski di Resepsi, Bongkar Kronologi Asli
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved