Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing
Sabtu, 31 Juli 2021 - 07:59 WIB
Alwan mengatakan alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya adalah background dan jabatan Bambang sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo. Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto ketika itu, Alwan mengatakan, bahwa advokat Bambang Soetjipto meminta sejumlah uang kepadanya.
Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto itu, katanya untuk memilih hakim dan untuk putusan sela. “Biaya untuk memilih majelis hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp60 juta, dan untuk membiayai putusan sela, dia meminta Rp200 juta,” ujar Alwan.
Dari jumlah Rp260 juta ini, lanjut Alwan, belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang ia minta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada. Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset yang tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp5 miliar.
Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun teamnya, malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.
Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto itu, katanya untuk memilih hakim dan untuk putusan sela. “Biaya untuk memilih majelis hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp60 juta, dan untuk membiayai putusan sela, dia meminta Rp200 juta,” ujar Alwan.
Dari jumlah Rp260 juta ini, lanjut Alwan, belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang ia minta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada. Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset yang tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp5 miliar.
Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun teamnya, malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda