Aniaya Wanita, Polwan IDR dan Ibunya Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan IDR oknum Polwan sebagai tersangka. IDR yang juga anggota BNN Provinsi Riau tersangka dalam kasus penganiayaan .
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegakan selain IDR, polisi juga menetapkan Yul ibu dari IDR sebagai tersangka. Dimana keduanya terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Riri Aprilia Kartin.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," kata Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Krimum Polda Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan Minggu (25/9/2022) malam.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Baca juga: Terungkap! Ledakan di Aspol Solo Baru Sukoharjo Berasal dari Bubuk Hitam
Sunarto menyebutkan, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucapnya.
Sunarto menuturkan, untuk tersangka Yul, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Baca juga: Pengamanan Wilayah Jayapura Ditingkatkan Jelang Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
"Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," tegasnya.
Seperti diketahui korban memviralkan kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianiaya IDR dan Yul. Penyebabnya karena Yul tidak terima korban berpacaran dengan anaknya yang juga adik dari IDR. Korban dianiaya hingga babak belur.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegakan selain IDR, polisi juga menetapkan Yul ibu dari IDR sebagai tersangka. Dimana keduanya terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Riri Aprilia Kartin.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," kata Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Krimum Polda Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan Minggu (25/9/2022) malam.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
Baca juga: Terungkap! Ledakan di Aspol Solo Baru Sukoharjo Berasal dari Bubuk Hitam
Sunarto menyebutkan, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucapnya.
Sunarto menuturkan, untuk tersangka Yul, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Baca juga: Pengamanan Wilayah Jayapura Ditingkatkan Jelang Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe
"Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," tegasnya.
Seperti diketahui korban memviralkan kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianiaya IDR dan Yul. Penyebabnya karena Yul tidak terima korban berpacaran dengan anaknya yang juga adik dari IDR. Korban dianiaya hingga babak belur.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(nic)