Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing
Sabtu, 31 Juli 2021 - 07:59 WIB
SURABAYA - Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) terdiri dari Jack R. Sidabutar, Binoto Nadapdap, Johnny Wirgho, Fal Arovah Windiani, Fitra Deni, menyatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo Bambang Soetjipto bersalah dan melanggar kode etik profesi.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar virtual, Jumat (30/7/2021), yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz mendapat skorsing atau pencabutan izin praktik hukum selama sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorsing enam bulan.
Dalam amar putusan DK Peradi disebutkan bahwa para Teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para Teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tidak etis terhadap majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta ketika sidang 7 Mei dengan cara meninggalkan persidangan.
Baca juga: Layanan Samsat 4.0 Tingkatkan Transaksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta tersebut, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu. Sebab menurutnya, Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para Teradu. “Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada Pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan, jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, “ ujarnya.
Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jatim. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeserpun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar Rp300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Perlu diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti, dan oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar virtual, Jumat (30/7/2021), yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz mendapat skorsing atau pencabutan izin praktik hukum selama sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorsing enam bulan.
Dalam amar putusan DK Peradi disebutkan bahwa para Teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para Teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tidak etis terhadap majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta ketika sidang 7 Mei dengan cara meninggalkan persidangan.
Baca juga: Layanan Samsat 4.0 Tingkatkan Transaksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Saat dikonfirmasi putusan DK Peradi DKI Jakarta tersebut, Bambang Soetjipto menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu. Sebab menurutnya, Peradi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili para Teradu. “Selain itu pertimbangan hukumnya berpihak kepada Pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan, jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, “ ujarnya.
Menurut Bambang, yang berhak mengadili dirinya atas pengaduan pengadu ini adalah DKD Peradi Jatim. Selain itu kata Bambang, yang terpenting bagi dirinya dan rekan-rekannya tidak menikmati sepeserpun uang operasional lawyer fee Pengadu sebesar Rp300 juta.
“Dengan demikian putusan DKD Peradi DKI Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Perlu diketahui, Ketua Peradi Sidoarjo dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti. Pengadu mengaku kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti, dan oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.
Lihat Juga :
tulis komentar anda