Pura-pura Selidiki Kasus, Polisi Gadungan di Wajo Bawa Kabur Motor Warga
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:03 WIB
WAJO - Aparat kepolisian Polres Wajo membekuk seorang pria bernama Muhammad Erlan alias Cecep (41). Warga Desa Ajuraja, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo itu ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor lintas daerah.
Saat press rilis di Mapolres Wajo, Rabu (28/7) dijelaskan bahwa Cecep menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai Reserse Narkoba Polda Sulsel . Kepada korbannya, Cecep meminta dipinjami motor untuk digunakan dalam penyelidikan kasus narkoba.
Baca Juga: Polda Sulsel
Setelah itu, lanjut Islam, pelaku membawa sepeda motor hasil penipuan dan penggelapannya ke Kabupaten Bone dan Sinjai. Cecep beraksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel, seperti Wajo, Makassar, Gowa, Maros, Sidrap, Parepare dan Polman.
Untuk menghindari kejaran polisi, Cecep berpindah-pindah lokasi. Ia akhirnya ditangkap di Polman, Provinsi Sulbar. Polisi juga terpaksa menembak kaki Cecep karena melakukan perlawanan.
Baca Juga: Mapolres Wajo
Atas perbuatannya, kata Kapolres Wajo, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHPidana. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
Saat press rilis di Mapolres Wajo, Rabu (28/7) dijelaskan bahwa Cecep menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai Reserse Narkoba Polda Sulsel . Kepada korbannya, Cecep meminta dipinjami motor untuk digunakan dalam penyelidikan kasus narkoba.
Baca Juga: Polda Sulsel
Setelah itu, lanjut Islam, pelaku membawa sepeda motor hasil penipuan dan penggelapannya ke Kabupaten Bone dan Sinjai. Cecep beraksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel, seperti Wajo, Makassar, Gowa, Maros, Sidrap, Parepare dan Polman.
Untuk menghindari kejaran polisi, Cecep berpindah-pindah lokasi. Ia akhirnya ditangkap di Polman, Provinsi Sulbar. Polisi juga terpaksa menembak kaki Cecep karena melakukan perlawanan.
Baca Juga: Mapolres Wajo
Atas perbuatannya, kata Kapolres Wajo, pelaku dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHPidana Subsider Pasal 372 KUHPidana. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda