Polisi Ungkap Bisnis Bom Ikan Ilegal di Makassar

Selasa, 13 Juli 2021 - 19:09 WIB
Perwira menengah Polri tiga bunga ini mengatakan, keahlian BD didapatkan dari ayahnya yang sebelumnya pernah tersangkut hukum dengan kasus serupa di Polrestabes Makassar .

Baca juga:Nelayan di Teluk Bone Mengaku Diancam Pelaku Illegal Fishing

"Sekarang orang tuanya sudah tua dan renta, sepertinya dugaan kami akan diturunkan kemampuan itu ke anaknya atau pelaku B ini, sasaran pembelinya nelayan di Makassar. Satu paket ( bom ikan ) dijual senilai Rp4 juta," ucap Witnu.

Saat ini BD dan A masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar . Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Witnu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!