Polisi Ungkap Bisnis Bom Ikan Ilegal di Makassar
Selasa, 13 Juli 2021 - 19:09 WIB
loading...
Press conference penangkapan pelaku pembuatan bom ikan di Polrestabes Makassar, Selasa (13/7). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Petugas gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang mengungkap bisnis pembuatan bom ikan ilegal. Dua orang pria diamankan dalam kasus itu.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi pesanan bahan peledak yang diduga untuk dirakit jadi bom ikan pada 12 Juli 2021.
Baca juga:Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel
"Kemudian kita lakukan penyelidikan di lapangan dan mengamankan satu orang pria berinisial BD, usia 40 tahun yang berperan sebagai peracik dan menyiapkan bahan," kata Witnu di kantornya, Selasa (13/7).
Petugas lalu mengembangkan kasus tersebut, sampai akhirnya menangkap pria berinisial A (26) yang disebut berperan sebagai pemesan. "Profesi yang bersangkutan adalah wiraswasta warga Makassar," ujar Witnu.
Dia menambahkan, petugas menemukan sejumlah barang bukti bahan-bahan pembuatan bom ikan di rumah BD di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Adapun barang bukti terdiri dari 6 ikat detonator kosong, 6 ikat kabel, 8 ikat detonator belum jadi, 1 kantong sumbu, 3 alat pengisian detonator, 3 wadah pembuatan bom, satu wadah mata bor, 7 kantong pecahan.
Baca juga:Tapanuli Tengah Gempar, Ribuan Ikan Dari Dasar Laut Bermunculan ke Permukaan
Kemudian, 3 kantong belerang, 8 kantong kecil belerang, 13 kantong amonium nitrat, 3 dus pecahan, 4 bungkus black powder, 1 ikat plat alma dan 1 ikat pembungkus detonator.
"Bahan-bahan ini dirakit oleh lelaki BD, sangat membahayakan digunakan tanpa izin dan sesuai peruntukannya. Karena mempunyai daya ledak high explosive dan berisiko kematian apabila terjadi ledakan," jelas Witnu.
Dari hasil pendalaman keterangan, bom-bom ikan rencananya diedarkan untuk nelayan di Makassar. Harganya sekitar Rp4 juta. "Lelaki BD ini memang orang yang sudah biasa dan menjadikan kemampuannya sebagai profesi," ucap Witnu.
Perwira menengah Polri tiga bunga ini mengatakan, keahlian BD didapatkan dari ayahnya yang sebelumnya pernah tersangkut hukum dengan kasus serupa di Polrestabes Makassar .
Baca juga:Nelayan di Teluk Bone Mengaku Diancam Pelaku Illegal Fishing
"Sekarang orang tuanya sudah tua dan renta, sepertinya dugaan kami akan diturunkan kemampuan itu ke anaknya atau pelaku B ini, sasaran pembelinya nelayan di Makassar. Satu paket ( bom ikan ) dijual senilai Rp4 juta," ucap Witnu.
Saat ini BD dan A masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar . Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Witnu.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi pesanan bahan peledak yang diduga untuk dirakit jadi bom ikan pada 12 Juli 2021.
Baca juga:Polisi Bekuk 8 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Sulsel
"Kemudian kita lakukan penyelidikan di lapangan dan mengamankan satu orang pria berinisial BD, usia 40 tahun yang berperan sebagai peracik dan menyiapkan bahan," kata Witnu di kantornya, Selasa (13/7).
Petugas lalu mengembangkan kasus tersebut, sampai akhirnya menangkap pria berinisial A (26) yang disebut berperan sebagai pemesan. "Profesi yang bersangkutan adalah wiraswasta warga Makassar," ujar Witnu.
Dia menambahkan, petugas menemukan sejumlah barang bukti bahan-bahan pembuatan bom ikan di rumah BD di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Adapun barang bukti terdiri dari 6 ikat detonator kosong, 6 ikat kabel, 8 ikat detonator belum jadi, 1 kantong sumbu, 3 alat pengisian detonator, 3 wadah pembuatan bom, satu wadah mata bor, 7 kantong pecahan.
Baca juga:Tapanuli Tengah Gempar, Ribuan Ikan Dari Dasar Laut Bermunculan ke Permukaan
Kemudian, 3 kantong belerang, 8 kantong kecil belerang, 13 kantong amonium nitrat, 3 dus pecahan, 4 bungkus black powder, 1 ikat plat alma dan 1 ikat pembungkus detonator.
"Bahan-bahan ini dirakit oleh lelaki BD, sangat membahayakan digunakan tanpa izin dan sesuai peruntukannya. Karena mempunyai daya ledak high explosive dan berisiko kematian apabila terjadi ledakan," jelas Witnu.
Dari hasil pendalaman keterangan, bom-bom ikan rencananya diedarkan untuk nelayan di Makassar. Harganya sekitar Rp4 juta. "Lelaki BD ini memang orang yang sudah biasa dan menjadikan kemampuannya sebagai profesi," ucap Witnu.
Perwira menengah Polri tiga bunga ini mengatakan, keahlian BD didapatkan dari ayahnya yang sebelumnya pernah tersangkut hukum dengan kasus serupa di Polrestabes Makassar .
Baca juga:Nelayan di Teluk Bone Mengaku Diancam Pelaku Illegal Fishing
"Sekarang orang tuanya sudah tua dan renta, sepertinya dugaan kami akan diturunkan kemampuan itu ke anaknya atau pelaku B ini, sasaran pembelinya nelayan di Makassar. Satu paket ( bom ikan ) dijual senilai Rp4 juta," ucap Witnu.
Saat ini BD dan A masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar . Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Witnu.
(luq)
Lihat Juga :