Polisi Ungkap Bisnis Bom Ikan Ilegal di Makassar

Selasa, 13 Juli 2021 - 19:09 WIB
Press conference penangkapan pelaku pembuatan bom ikan di Polrestabes Makassar, Selasa (13/7). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Petugas gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang mengungkap bisnis pembuatan bom ikan ilegal. Dua orang pria diamankan dalam kasus itu.

Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi pesanan bahan peledak yang diduga untuk dirakit jadi bom ikan pada 12 Juli 2021.

Baca Juga: bom ikan


Adapun barang bukti terdiri dari 6 ikat detonator kosong, 6 ikat kabel, 8 ikat detonator belum jadi, 1 kantong sumbu, 3 alat pengisian detonator, 3 wadah pembuatan bom, satu wadah mata bor, 7 kantong pecahan.

Baca Juga: Polrestabes Makassar
Baca Juga: bom ikan
Saat ini BD dan A masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar . Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Witnu.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content