Polisi Ungkap Bisnis Bom Ikan Ilegal di Makassar

Selasa, 13 Juli 2021 - 19:09 WIB
Press conference penangkapan pelaku pembuatan bom ikan di Polrestabes Makassar, Selasa (13/7). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Petugas gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang mengungkap bisnis pembuatan bom ikan ilegal. Dua orang pria diamankan dalam kasus itu.

Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi pesanan bahan peledak yang diduga untuk dirakit jadi bom ikan pada 12 Juli 2021.

Baca Juga: bom ikan
Adapun barang bukti terdiri dari 6 ikat detonator kosong, 6 ikat kabel, 8 ikat detonator belum jadi, 1 kantong sumbu, 3 alat pengisian detonator, 3 wadah pembuatan bom, satu wadah mata bor, 7 kantong pecahan.

Baca Juga: Polrestabes Makassar


Baca Juga: bom ikan
Saat ini BD dan A masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar . Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Witnu.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More