Tak Pernah Masuk Kantor, Tiga ASN Pemkab Maros Dipecat
Minggu, 11 Juli 2021 - 13:06 WIB
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Agustam membenarkan terkait pemecatan ketiga ASN tersebut. Prosedur pemecatan mereka sudah dilakukan berjenjang. Sebelumnya pihaknya juga telah mengingatkan untuk masuk, juga telah diberikan keringanan.
"Sesuai aturan memang mereka telah melakukan pelanggaran. Mereka tidak memenuhi ketentuan kerja. Dia lama tidak masuk kantor. Secara berjenjang kami telah menegur sesuai aturan, namun tidak ada perubahan. Karenanya kami melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan BKPSDM," jelasnya.
Meski telah diberhentikan, dokter ahli tersebut harus melakukan pengembalian. Karena selama tidak masuk kantor, yang bersangkutan masih menerima gaji.
"Iya dia harus mengembalikan sejumlah uang. Karena selam ini dia tidak pernah menjalankan tugas, tapi gaji mereka terima full," pungkasnya.
"Sesuai aturan memang mereka telah melakukan pelanggaran. Mereka tidak memenuhi ketentuan kerja. Dia lama tidak masuk kantor. Secara berjenjang kami telah menegur sesuai aturan, namun tidak ada perubahan. Karenanya kami melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan BKPSDM," jelasnya.
Meski telah diberhentikan, dokter ahli tersebut harus melakukan pengembalian. Karena selama tidak masuk kantor, yang bersangkutan masih menerima gaji.
"Iya dia harus mengembalikan sejumlah uang. Karena selam ini dia tidak pernah menjalankan tugas, tapi gaji mereka terima full," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda