Tak Pernah Masuk Kantor, Tiga ASN Pemkab Maros Dipecat
Minggu, 11 Juli 2021 - 13:06 WIB
MAROS - Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dipecat secara hormat dan tidak hormat selama tahun 2021. Pemecatan ini dilakukan karena ASN yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros , Surianna Bohari, pemecatan ketiga ASN Pemkab Maros ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sebelum dipecat, pihak BKPSDM terlebih dahulu memberikan surat teguran.
"Tahun ini memang ada tiga ASN yang dipecat. Ketiganya dinilai melanggar disiplin ASN. Tindakan ini sudah sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku," ujar Suriana Bohari.
Ketiga ASN tersebut, kata dia, bertugas pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DPPKB) kabupaten Maros, ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluruhan (BPMPDK) Kabupaten Maros, dan seorang lagi merupakan dokter spesialis di RS La Palaloi.
Yang bersangkutan, kata Suriana, sama sekali tidak pernah menjalankan tugas selama empat tahun. "Surat pemecatannya sudah kami antarkan ke yang bersangkutan. Untuk dokter spesialis ini, memang sudah tidak pernah lagi bertugas sebagai ASN di Rumah sakit, selama empat tahun," jelasnya.
Suriana menjelaskan, sebelumnya dokter tersebut minta untuk pindah tugas di Kalimantan mengikuti suami. Namun BKPSDM tidak bisa memproses, karena yang bersangkutan masih memiliki sangkutan TAPD.
"Aturannya, yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan sangkutan TAPD baru kami boleh memproses kepindahannya. Hanya saja yang bersangkutan enggan untuk menyelesaikan sangkutan TAPD-nya," jelasnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros , Surianna Bohari, pemecatan ketiga ASN Pemkab Maros ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sebelum dipecat, pihak BKPSDM terlebih dahulu memberikan surat teguran.
"Tahun ini memang ada tiga ASN yang dipecat. Ketiganya dinilai melanggar disiplin ASN. Tindakan ini sudah sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku," ujar Suriana Bohari.
Ketiga ASN tersebut, kata dia, bertugas pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DPPKB) kabupaten Maros, ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluruhan (BPMPDK) Kabupaten Maros, dan seorang lagi merupakan dokter spesialis di RS La Palaloi.
Yang bersangkutan, kata Suriana, sama sekali tidak pernah menjalankan tugas selama empat tahun. "Surat pemecatannya sudah kami antarkan ke yang bersangkutan. Untuk dokter spesialis ini, memang sudah tidak pernah lagi bertugas sebagai ASN di Rumah sakit, selama empat tahun," jelasnya.
Suriana menjelaskan, sebelumnya dokter tersebut minta untuk pindah tugas di Kalimantan mengikuti suami. Namun BKPSDM tidak bisa memproses, karena yang bersangkutan masih memiliki sangkutan TAPD.
"Aturannya, yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan sangkutan TAPD baru kami boleh memproses kepindahannya. Hanya saja yang bersangkutan enggan untuk menyelesaikan sangkutan TAPD-nya," jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda