Tak Pernah Masuk Kantor, Tiga ASN Pemkab Maros Dipecat

Minggu, 11 Juli 2021 - 13:06 WIB
loading...
Tak Pernah Masuk Kantor,...
Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dipecat secara hormat dan tidak hormat selama tahun 2021. Foto/Ilustrasi
A A A
MAROS - Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros dipecat secara hormat dan tidak hormat selama tahun 2021. Pemecatan ini dilakukan karena ASN yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepegawaian PP Nomor 53 Tahun 2010.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros , Surianna Bohari, pemecatan ketiga ASN Pemkab Maros ini sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sebelum dipecat, pihak BKPSDM terlebih dahulu memberikan surat teguran.

"Tahun ini memang ada tiga ASN yang dipecat. Ketiganya dinilai melanggar disiplin ASN. Tindakan ini sudah sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku," ujar Suriana Bohari.



Ketiga ASN tersebut, kata dia, bertugas pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DPPKB) kabupaten Maros, ASN di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Keluruhan (BPMPDK) Kabupaten Maros, dan seorang lagi merupakan dokter spesialis di RS La Palaloi.

Yang bersangkutan, kata Suriana, sama sekali tidak pernah menjalankan tugas selama empat tahun. "Surat pemecatannya sudah kami antarkan ke yang bersangkutan. Untuk dokter spesialis ini, memang sudah tidak pernah lagi bertugas sebagai ASN di Rumah sakit, selama empat tahun," jelasnya.

Suriana menjelaskan, sebelumnya dokter tersebut minta untuk pindah tugas di Kalimantan mengikuti suami. Namun BKPSDM tidak bisa memproses, karena yang bersangkutan masih memiliki sangkutan TAPD.

"Aturannya, yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan sangkutan TAPD baru kami boleh memproses kepindahannya. Hanya saja yang bersangkutan enggan untuk menyelesaikan sangkutan TAPD-nya," jelasnya.



Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Agustam membenarkan terkait pemecatan ketiga ASN tersebut. Prosedur pemecatan mereka sudah dilakukan berjenjang. Sebelumnya pihaknya juga telah mengingatkan untuk masuk, juga telah diberikan keringanan.

"Sesuai aturan memang mereka telah melakukan pelanggaran. Mereka tidak memenuhi ketentuan kerja. Dia lama tidak masuk kantor. Secara berjenjang kami telah menegur sesuai aturan, namun tidak ada perubahan. Karenanya kami melakukan pemeriksaan berdasarkan permintaan BKPSDM," jelasnya.

Meski telah diberhentikan, dokter ahli tersebut harus melakukan pengembalian. Karena selama tidak masuk kantor, yang bersangkutan masih menerima gaji.

"Iya dia harus mengembalikan sejumlah uang. Karena selam ini dia tidak pernah menjalankan tugas, tapi gaji mereka terima full," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)