Usai Didenda Rp5 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur Pilih Pulang Kampung

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:35 WIB
Tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih tidak berjualan dan pulang ke kampung halamannya di Garut, setelah divonis majelis hakim PN Tasikmalaya, dengan hukuman denda Rp5 juta. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Usai dijatuhi vonis denda Rp5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , si tukang bubur, Sawa Hidayat memilih pulang kampung.



Tukang bubur ayam berusia 33 tahun tersebut, sejak Kamis (8/7/2021) memilih untuk tidak berjualan. Dia memilih pulang kampung ke Kabupaten Garut, bersama kakaknya, Undang Ulo (41). Warung bubur ayamnya yang biasa buka di malam hari, akhirnya ditutup total.

Sawa Hidayat mengaku, bersama keluarga saat ini memilih untuk tidak berjualan hingga selasainya PPKM Darurat tanggal 20 Juli 2021. "Sekarang pulang kampung saja, untuk menenangkan diri," ungkapnya.





Dia mengaku sempat sehari berjualan usai divonis majelis hakim , dan karena saat jualan banyak patroli membuatnya merasa tidak tenang, meskipun petugas memberitahunya untuk boleh tetap berjualan asal dibungkus dan tidak makan ditempat.

Dirinya bersama keluarga memilih membayar denda Rp5 juta , agar urusannya selesai. Jika memilih hukuman kurungan penjara, dirinya merasa lebih takut dimarahi oleh orang tuanya, karena memang ini adalah usaha kelauarga.



Setelah kejadian ini, dirinya berharap ke depannya Kota Tasikmalaya, semakin maju, semakin ramai, aman, tentram, dan jualannya semakin laris. Terkait kebijakan dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, dirinya hanya bisa mengikuti saja dengan kebijakan yang diterapkan selama PPKM Darurat , tapi meminta agar dendanya jangan sebesar itu.

Selama libur berjualan bubur ayam , dirinya memang tidak punya penghasilan lainnya, dan saat ini dirinya bersama istri serta anaknya ikut menumpang makan di rumah orang tuanya di Kabupaten Garut.

Sawa divonis bersalah dan dijatuhi denda Rp5 juta, setelah terjaring razia saat PPKM Darurat , pada Senin (5/7/2021) malam. Saat itu, dia melayani empat orang pembeli yang membeli empat mangkok bubur, dan makan di tempat.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More