Pencemaran Diduga Masih Terjadi, 2 Kali Surat Teguran Bupati Blitar Tak Digubris
Kamis, 08 Juli 2021 - 20:27 WIB
Menurut Tuti, selama empat tahun beroperasi, yakni mulai tahun 2018, PT Greenfields terbukti tidak melakukan pengolahan limbah . Sementara sesuai MoU perizinan yang ditandatangani tahun 2015, mereka berkomitmen limbah akan diolah.
Sesuai ketentuan Amdal dalam ijin yang ditandatangani, hasil olahan limbah akan dijadikan pupuk organik. Kenyataannya, kata Tuti semua itu tidak ada. "Yang jelas mereka belum patuh pada Amdal," papar Tuti.
Dengan berakhirnya batas waktu surat teguran Bupati Blitar kedua pada Jumat besok (9/7/2021), Pemkab Blitar, akan menerbitkan surat teguran yang ketiga. Intinya sama. Memberi waktu tujuh hari lagi kepada PT Greenfields Indonesia untuk segera mematuhi Amdal, yakni terutama menyangkut pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan. Jika surat teguran yang ketiga tetap diabaikan, menurut Tuti pemkab Blitar telah menyiapkan laporan ke kementrian.
Hal itu mengingat status PT Greenfields Indonesia adalah perusahaan modal asing (PMA). Kewenangan penindakan PMA, kata Tuti berada di pemerintah pusat. "Selain itu kami terus melakukan pengawasan di lapangan secara massif. Termasuk memerintahkan camat untuk segera melapor jika mengetahui limbah dibuang ke sungai," pungkas Tuti.
Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
Sesuai ketentuan Amdal dalam ijin yang ditandatangani, hasil olahan limbah akan dijadikan pupuk organik. Kenyataannya, kata Tuti semua itu tidak ada. "Yang jelas mereka belum patuh pada Amdal," papar Tuti.
Dengan berakhirnya batas waktu surat teguran Bupati Blitar kedua pada Jumat besok (9/7/2021), Pemkab Blitar, akan menerbitkan surat teguran yang ketiga. Intinya sama. Memberi waktu tujuh hari lagi kepada PT Greenfields Indonesia untuk segera mematuhi Amdal, yakni terutama menyangkut pengolahan limbah yang tidak mencemari lingkungan. Jika surat teguran yang ketiga tetap diabaikan, menurut Tuti pemkab Blitar telah menyiapkan laporan ke kementrian.
Hal itu mengingat status PT Greenfields Indonesia adalah perusahaan modal asing (PMA). Kewenangan penindakan PMA, kata Tuti berada di pemerintah pusat. "Selain itu kami terus melakukan pengawasan di lapangan secara massif. Termasuk memerintahkan camat untuk segera melapor jika mengetahui limbah dibuang ke sungai," pungkas Tuti.
Sementara sebelumnya Direktur PT Greenfields Indonesia di Blitar Heru Setyo Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan perbaikan. Termasuk lingkungan di sekitarnya kata Heru juga dipantau intensif, agar limbah yang penuh di penampungan tidak sampai meluber ke sungai. Untuk kapasitas pengolahan limbah menurut Heru juga akan dilakukan perluasan lahan.
"Dengan adanya teguran tersebut (Teguran Bupati Blitar), prosesnya dipercepat," ujar Heru. Terkait adanya revisi Amdal, Heru mengatakan lebih pada kegiatan yang belum masuk Amdal sebelumnya. Amdal yang dimiliki saat ini masih berlaku. Namun dari hasil konsultasi disarankan untuk membuat Amdal baru .
(eyt)
tulis komentar anda