Kawanan Residivis Curanmor yang Kerap Resahkan Warga Diringkus Polisi
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:52 WIB
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil meringkus dua orang pria yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang meresahkan warga kota Makassar.
Kedua pelaku yakni WD (19) dan IB (20). Mereka ditangkap secara terpisah dan menjalani proses hukum di dua Polsek berbeda. WD diproses di Polsek Panakkukang, sementara rekannya di Polsek Rappocini, keduanya diidentifikasi melakukan aksi di 4 tempat kejadian perkara.
Kapolsek Panakkukang , AKP Andi Ali Surya mengatakan, pihaknya menangkap WD di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Senin (5/7) malam. Setelah mengembangkan informasi dari terduga pelaku, IB yang lebih dulu ditangkap petugas Polsek Rappocini.
"Jadi ini kawanan residivis curanmor yang diduga sering beraksi di Kota Makassar. Pelaku berjumlah 2 orang dengan empat TKP yang sementara teridentifikasi. Satu orang menjalani proses di Polsek Rappocini," kata Ali di Kantornya, Selasa (6/7/2021).
Dia melanjutkan, pihaknya turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis matik merek Honda Beat bernomor polisi DD 4236 MW. Motor itu diduga milik korban yang dibawa kabur pelaku di Jalan Toddopuli 3, Kecamatan Panakkukang pada Sabtu, (19/07/2021).
"Jadi modusnya kawanan residivis ini mengincar motor yang tidak terkunci stang. Kemudian pelaku mendorong motor itu dengan bantuan motor yang dibawanya bersama rekannya di salah satu rumah Jalan Toddopuli," ungkap Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini.
Di rumah itu, lanjut Ali kedua pelaku mempreteli motor korban. "Dibuatkan kunci duplikat. Untuk sementara barang bukti baru satu motor dan ponsel milik pelaku. Korbannya karyawan swasta, kejadiannya siang," jelas perwira Polri berpangkat tiga balok ini.
Dia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan curanmor tersebut. Ali mengimbau apabila ada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan motor dengan modus serupa agar melapor ke Polsek terdekat.
"Jadi tidak berhenti sampai disini, karena terus akan kami lidik sampai ke akar-akarnya. Kami juga imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan khususnya sepeda motor , tetap gunakan kunci ganda apabila memarkir di tempat umum," tegasnya.
Kawanan ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Mereka sudah pernah tertangkap artinya residivis. Di Proses di Polsek Makassar," tutup Ali.
Kedua pelaku yakni WD (19) dan IB (20). Mereka ditangkap secara terpisah dan menjalani proses hukum di dua Polsek berbeda. WD diproses di Polsek Panakkukang, sementara rekannya di Polsek Rappocini, keduanya diidentifikasi melakukan aksi di 4 tempat kejadian perkara.
Kapolsek Panakkukang , AKP Andi Ali Surya mengatakan, pihaknya menangkap WD di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Senin (5/7) malam. Setelah mengembangkan informasi dari terduga pelaku, IB yang lebih dulu ditangkap petugas Polsek Rappocini.
"Jadi ini kawanan residivis curanmor yang diduga sering beraksi di Kota Makassar. Pelaku berjumlah 2 orang dengan empat TKP yang sementara teridentifikasi. Satu orang menjalani proses di Polsek Rappocini," kata Ali di Kantornya, Selasa (6/7/2021).
Dia melanjutkan, pihaknya turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis matik merek Honda Beat bernomor polisi DD 4236 MW. Motor itu diduga milik korban yang dibawa kabur pelaku di Jalan Toddopuli 3, Kecamatan Panakkukang pada Sabtu, (19/07/2021).
"Jadi modusnya kawanan residivis ini mengincar motor yang tidak terkunci stang. Kemudian pelaku mendorong motor itu dengan bantuan motor yang dibawanya bersama rekannya di salah satu rumah Jalan Toddopuli," ungkap Alumni Akademi Kepolisian 2008 ini.
Di rumah itu, lanjut Ali kedua pelaku mempreteli motor korban. "Dibuatkan kunci duplikat. Untuk sementara barang bukti baru satu motor dan ponsel milik pelaku. Korbannya karyawan swasta, kejadiannya siang," jelas perwira Polri berpangkat tiga balok ini.
Dia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari jaringan curanmor tersebut. Ali mengimbau apabila ada masyarakat yang pernah mengalami kehilangan motor dengan modus serupa agar melapor ke Polsek terdekat.
"Jadi tidak berhenti sampai disini, karena terus akan kami lidik sampai ke akar-akarnya. Kami juga imbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan khususnya sepeda motor , tetap gunakan kunci ganda apabila memarkir di tempat umum," tegasnya.
Kawanan ini masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Panakkukang. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Mereka sudah pernah tertangkap artinya residivis. Di Proses di Polsek Makassar," tutup Ali.
(agn)
tulis komentar anda