Polisi Bongkar Jaringan Curanmor yang Kerap Beraksi di Gowa
loading...
A
A
A
GOWA - Dua orangpriadi Kabupaten Gowa harus diamankan pihak kepolisian, setelah diduga merupakan jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kabupten tersebut.
Keduanya yakni pria berinisial MA (19) pelaku pencuri sementara penadah berinisial berinisial FT (27) yang juga merupakan paman dari pelaku.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal anggota Polsek Parangloe mendapat informasi adanya dugaan di salah satu rumah menjadi tempat kumpul terduga pelaku kejahatan.
Anggota kemudian berpatroli ke menemukan 7 pemuda sedang berkumpul di depan rumah pelaku MA. Saat dihampiri ke 7 pemuda langsung melarikan diri.
Setelah itu kemudian anggota memeriksa di sekitar rumah tersebut dan ditemukan 4 unit sepeda motor yang masih utuh dan 1 unit rangka motor dan kap-kap motor yang telah dilepas. Para pelaku ini diringkus Selasa (23/6) lalu
Ia melanjutkan, dihari sekitar pukul 00.00 WITA anggota memeriksa nomor rangka kendaraan lalu mencari identitas pemilik kendaraan. Setelah mendapatkan nomor rangka dari salah satu kendaraan lalu diketahui pemiliknya berasal dari Kecamatan Tinggi Moncong.
Hasil keterangan dari Polsek Tinggimoncong menjelaskan bahwa motor tersebut pernah hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Tinggimoncong.
"Tidak menunggu lama lalu dilakukan pencarian terhadap 7 pelaku namun yang berhasil diringkus adalah Lelaki MA saat berada didalam rumah," paparnya ," ungkapnya didampingi Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib dan Kanit Reskrim, Minggu (27/6/2021).
Hasil interogasi terhadap lelaki MA mengakui bahwa 1 motor hasil curian telah dijual ke FT lalu anggota berhasil mengamankan 1 unit kendaraan kemudian membawa pelaku ke Polsek Parangloe.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan 1 unit rangka sepeda motor serta berbagai Kap sepeda motor yang terlepas yang disimpan di halaman rumah kedua pelaku.
"Pelaku MA diduga merupakan jaringan pelaku Curanmor yang kerap beraksi di Gowa dan baru kali ini berhasil diamankan pihak kepolisian," ujar.
Keduanya yakni pria berinisial MA (19) pelaku pencuri sementara penadah berinisial berinisial FT (27) yang juga merupakan paman dari pelaku.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal anggota Polsek Parangloe mendapat informasi adanya dugaan di salah satu rumah menjadi tempat kumpul terduga pelaku kejahatan.
Anggota kemudian berpatroli ke menemukan 7 pemuda sedang berkumpul di depan rumah pelaku MA. Saat dihampiri ke 7 pemuda langsung melarikan diri.
Setelah itu kemudian anggota memeriksa di sekitar rumah tersebut dan ditemukan 4 unit sepeda motor yang masih utuh dan 1 unit rangka motor dan kap-kap motor yang telah dilepas. Para pelaku ini diringkus Selasa (23/6) lalu
Ia melanjutkan, dihari sekitar pukul 00.00 WITA anggota memeriksa nomor rangka kendaraan lalu mencari identitas pemilik kendaraan. Setelah mendapatkan nomor rangka dari salah satu kendaraan lalu diketahui pemiliknya berasal dari Kecamatan Tinggi Moncong.
Hasil keterangan dari Polsek Tinggimoncong menjelaskan bahwa motor tersebut pernah hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Tinggimoncong.
"Tidak menunggu lama lalu dilakukan pencarian terhadap 7 pelaku namun yang berhasil diringkus adalah Lelaki MA saat berada didalam rumah," paparnya ," ungkapnya didampingi Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib dan Kanit Reskrim, Minggu (27/6/2021).
Hasil interogasi terhadap lelaki MA mengakui bahwa 1 motor hasil curian telah dijual ke FT lalu anggota berhasil mengamankan 1 unit kendaraan kemudian membawa pelaku ke Polsek Parangloe.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan 1 unit rangka sepeda motor serta berbagai Kap sepeda motor yang terlepas yang disimpan di halaman rumah kedua pelaku.
"Pelaku MA diduga merupakan jaringan pelaku Curanmor yang kerap beraksi di Gowa dan baru kali ini berhasil diamankan pihak kepolisian," ujar.
(agn)