Wali Murid Geruduk SMAN 1 Puri Mojokerto, Tolak Pungutan Rp2,9 Juta
Senin, 05 Juli 2021 - 16:31 WIB
MOJOKERTO - Puluhan wali murid SMA Negeri 1 Puri Kabupaten Mojokerto ramai-ramai mendatangi sekolah. Mereka, mengeluhkan dan memperotes pungutan sebesar Rp2,9 juta bagi siswa baru dan yang naik kelas.
Sekira pukul 09.00 WIB, puluhan wali murid SMA Negeri 1 Puri ini nampak mendatangi sekolah. Kedatangan mereka untuk memprotes surat keputusan Komite Sekolah tertanggal 30 Juni 2021 tentang ketetapan iuran yang harus dibayarkan wali murid.
Salah seorang wali murid berinisial N mengatakan, ia bersama wali murid lain memprotes dikeluarkannya kebijakan pungutan sebesar Rp2,9 dari pihak sekolah. Pungutan itu diperuntukkan bagi siswa baru maupun siswa yang akan naik kelas.
"Kita minta ini (keputusan) dikaji ulang intinya, apa lagi berdasarkan keterangan dari wali kelas ini akan diberlakukan setiap tahun," kata N saat ditemui bersama wali murid lain di SMA Negeri 1 Puri, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Lima Wilayah di Jatim Kehabisan Vaksin COVID-19, Mojokerto dan Ngawi Menyusul
Protes itu dilontarkan lantaran besaran nominal pungutan yang ditetapkan cukup besar dan memberatkan. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah setiap siswa diminta membayar uang regriatasi sebasar Rp1.127.000 bagi siswa baru.
Sedangkan Rp945.000 bagi siswa kelas XI dan Rp970.000 bagi siswa kelas XII. Bukan hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga meminta para siswa SMA Negeri 1 Puri mengeluarkan biaya Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1,8 juta. Padahal saat ini dalam dikondisi pandemi COVID-19.
"Total hampir Rp3 juta. Kalau kita siswa baru wajar. Tapi ini naik kelas saja kembali dibebani lagi, apa lagi ini kondisi pandemi," jelas N menyesali keputusan pihak Komite Sekolah pelat merah itu.
Kebijakan terkait pungutan yang dikeluarkan sekolah SMA Negeri 1 Puri itu memang tidak wajib. Sekolah memang memberikan keringanan kepada wali murid untuk tidak membayar penuh, tapi dengan syarat. Yakni wali murid yang keberatan harus menunjukkan kartu miskin.
Sekira pukul 09.00 WIB, puluhan wali murid SMA Negeri 1 Puri ini nampak mendatangi sekolah. Kedatangan mereka untuk memprotes surat keputusan Komite Sekolah tertanggal 30 Juni 2021 tentang ketetapan iuran yang harus dibayarkan wali murid.
Salah seorang wali murid berinisial N mengatakan, ia bersama wali murid lain memprotes dikeluarkannya kebijakan pungutan sebesar Rp2,9 dari pihak sekolah. Pungutan itu diperuntukkan bagi siswa baru maupun siswa yang akan naik kelas.
"Kita minta ini (keputusan) dikaji ulang intinya, apa lagi berdasarkan keterangan dari wali kelas ini akan diberlakukan setiap tahun," kata N saat ditemui bersama wali murid lain di SMA Negeri 1 Puri, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Lima Wilayah di Jatim Kehabisan Vaksin COVID-19, Mojokerto dan Ngawi Menyusul
Protes itu dilontarkan lantaran besaran nominal pungutan yang ditetapkan cukup besar dan memberatkan. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah setiap siswa diminta membayar uang regriatasi sebasar Rp1.127.000 bagi siswa baru.
Sedangkan Rp945.000 bagi siswa kelas XI dan Rp970.000 bagi siswa kelas XII. Bukan hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga meminta para siswa SMA Negeri 1 Puri mengeluarkan biaya Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) sebesar Rp1,8 juta. Padahal saat ini dalam dikondisi pandemi COVID-19.
"Total hampir Rp3 juta. Kalau kita siswa baru wajar. Tapi ini naik kelas saja kembali dibebani lagi, apa lagi ini kondisi pandemi," jelas N menyesali keputusan pihak Komite Sekolah pelat merah itu.
Kebijakan terkait pungutan yang dikeluarkan sekolah SMA Negeri 1 Puri itu memang tidak wajib. Sekolah memang memberikan keringanan kepada wali murid untuk tidak membayar penuh, tapi dengan syarat. Yakni wali murid yang keberatan harus menunjukkan kartu miskin.
tulis komentar anda