Unggah Ujaran Kebencian, Pekerja Ekspedisi Terjaring Patroli Siber Polda Jatim

Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:27 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penangkapan Umar Fauzhi, pelaku ujaran kebencian. Foto/Ist
SURABAYA - Umar Fauzhi (25), warga Bangkalan, Madura diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena menggunggah ujaran kebencian di medsos. Warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura itu telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui Facebook, dengan nama akun @Umar Fauzhi Aschal.

Baca juga: Kisah Mukhlisin, Lambaian Tangan Selamatkan Nyawanya Usai 15 Jam Jatuh di Tengah Laut

Kronologi kejadiannya, pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB Umar Fauzhi telah menulis status provokatif yang ditulis di grup "Kabar Bangkalan".

Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga

Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".



Uggahan kebencian dan provokatif itu terjaring patroli Siber Polda Jatim. Hingga akhirnya Umar Fauzhi diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, di tengah upaya menekan penyebaran COVID-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.

"Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Gatot Repli.

Umar Fauzhi sehari-hari bekerja di perusahaan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More