Unggah Ujaran Kebencian, Pekerja Ekspedisi Terjaring Patroli Siber Polda Jatim

Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:27 WIB
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham mengungkapkan bahwa pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.

"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di interograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More