Unggah Ujaran Kebencian, Pekerja Ekspedisi Terjaring Patroli Siber Polda Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Umar Fauzhi (25), warga Bangkalan, Madura diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena menggunggah ujaran kebencian di medsos. Warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura itu telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui Facebook, dengan nama akun @Umar Fauzhi Aschal.
Baca juga: Kisah Mukhlisin, Lambaian Tangan Selamatkan Nyawanya Usai 15 Jam Jatuh di Tengah Laut
Kronologi kejadiannya, pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB Umar Fauzhi telah menulis status provokatif yang ditulis di grup "Kabar Bangkalan".
Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga
Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Uggahan kebencian dan provokatif itu terjaring patroli Siber Polda Jatim. Hingga akhirnya Umar Fauzhi diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, di tengah upaya menekan penyebaran COVID-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.
"Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Gatot Repli.
Umar Fauzhi sehari-hari bekerja di perusahaan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham mengungkapkan bahwa pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di interograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.
Baca juga: Kisah Mukhlisin, Lambaian Tangan Selamatkan Nyawanya Usai 15 Jam Jatuh di Tengah Laut
Kronologi kejadiannya, pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB Umar Fauzhi telah menulis status provokatif yang ditulis di grup "Kabar Bangkalan".
Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga
Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".
Uggahan kebencian dan provokatif itu terjaring patroli Siber Polda Jatim. Hingga akhirnya Umar Fauzhi diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, di tengah upaya menekan penyebaran COVID-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.
"Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Gatot Repli.
Umar Fauzhi sehari-hari bekerja di perusahaan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.
Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham mengungkapkan bahwa pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di interograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.
(shf)