Unggah Ujaran Kebencian, Pekerja Ekspedisi Terjaring Patroli Siber Polda Jatim

Jum'at, 25 Juni 2021 - 21:27 WIB
loading...
Unggah Ujaran Kebencian,...
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penangkapan Umar Fauzhi, pelaku ujaran kebencian. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Umar Fauzhi (25), warga Bangkalan, Madura diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena menggunggah ujaran kebencian di medsos. Warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura itu telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui Facebook, dengan nama akun @Umar Fauzhi Aschal.

Baca juga: Kisah Mukhlisin, Lambaian Tangan Selamatkan Nyawanya Usai 15 Jam Jatuh di Tengah Laut

Kronologi kejadiannya, pada Selasa 22 Juni 2021, sekitar pukul 16.00 WIB Umar Fauzhi telah menulis status provokatif yang ditulis di grup "Kabar Bangkalan".

Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga

Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan".

Uggahan kebencian dan provokatif itu terjaring patroli Siber Polda Jatim. Hingga akhirnya Umar Fauzhi diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, di tengah upaya menekan penyebaran COVID-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura.

"Sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di Suramadu," tambah Gatot Repli.

Umar Fauzhi sehari-hari bekerja di perusahaan ekspedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. "Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya," katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone milik pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham mengungkapkan bahwa pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.

"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di interograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali. Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Rekomendasi
Pesan Menyentuh di Ruang...
Pesan Menyentuh di Ruang Ganti Timnas Iran: Bermain Jujur adalah Jiwa Sepak Bola
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved