Selewengkan Pupuk Berubsidi, Pengurus KUD Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 - 03:05 WIB
JOMBANG - Seorang pengurus koperasi di Kabupaten Jombang , Jawa Timur ( Jatim ), Sholahudin dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang , Rabu (23/6/2021), karena telah menyelewengkan penyaluran pupuk bersubsidi di daerahnya.
Modusnya, pelaku memark-up data jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka digiring keluar oleh petugas menuju Lapas Kelas IIB Jombang.
Suami salah satu camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran menjelaskan, penahanan terhadap Sholahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. “Tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, kiriman pupuk bersubsidi yang masuk ke KUD Sumber Rejeki selalu berlebih lalu kelebihannya tersebut dijual lagi oleh tersangka.
Selain Sholahudin, sebelumnya kejaksaan juga telah menahan kusairi (55) mantan koordinator petugas penyuluh lapangan kecamatan mojoagung yang terlibat dalam kasus ini. akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga setengah milliar rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Modusnya, pelaku memark-up data jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka digiring keluar oleh petugas menuju Lapas Kelas IIB Jombang.
Baca Juga
Suami salah satu camat di Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam lapas untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran menjelaskan, penahanan terhadap Sholahudin sengaja dilakukan karena seluruh berkas yang dijadikan barang bukti telah lengkap. “Tersangka diduga telah memark-up data jumlah penerima pupuk bersubsidi di wilayahnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, kiriman pupuk bersubsidi yang masuk ke KUD Sumber Rejeki selalu berlebih lalu kelebihannya tersebut dijual lagi oleh tersangka.
Selain Sholahudin, sebelumnya kejaksaan juga telah menahan kusairi (55) mantan koordinator petugas penyuluh lapangan kecamatan mojoagung yang terlibat dalam kasus ini. akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga setengah milliar rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda