Curi Motor di Panti Asuhan, 2 Remaja di Makassar Dikeroyok Warga

Senin, 21 Juni 2021 - 17:37 WIB
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan saat diamankan kedua pelaku sempat jadi sasaran amuk massa, termasuk para penghuni panti asuhan yang diduga kesal atas tingkah FJ cs.

Baca juga:Polisi Ringkus Preman Modus Minta Bantuan dengan Proposal

"Karena memang warga sudah menunggu di sana, tapi mereka tidak tahu kita juga lagi pengintaian. Sempat dikeroyok, tapi kita berhasil redam, kemudian pelaku kami evakuasi ke Mapolsek," tutur Iqbal.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Barang bukti itu tadi motor yang sudah hilang beberapa alatnya, termasuk bannya," tutupnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More