Curi Motor di Panti Asuhan, 2 Remaja di Makassar Dikeroyok Warga

Senin, 21 Juni 2021 - 17:37 WIB
loading...
Curi Motor di Panti...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Tim Opsnal Polsek Tamalanrea mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor di lingkungan panti asuhan di Perumahan BTP Blok E, Kota Makassar. Salah satu pelaku pernah menghuni panti asuhan itu.

Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, dari hasil penyelidikan ada tiga orang pemuda yang terlibat, satu orang masih buron.

Baca Juga: panti asuhan
Dia melanjutkan dua orang pelaku ini dibekuk polisi tidak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu 20 Juni 2021 malam. FJ dan FT lalu digiring ke Mapolsek Tamalanrea guna dimintai keterangan lanjutan.

"Hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy. Kemudian menyembunyikannya di rumah kosong, lalu dibongkar alat-alatnya untuk dijual," papar Mukhtari.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa 9 Juni 2021, dini hari. Para penghuni sudah terlelap. FJ disebutkan polisi mengajak teman-temannya untuk mengambil motor yang terparkir di halaman panti asuhan .

Baca Juga: panti asuhanmencuri karena desakan kebutuhan hidup," papar Mukhtari.

Terpisah Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman menuturkan, pengungkapan ini berawal dari temuan sepeda motor yang terbengkalai dan dalam kondisi sudah dipreteli.

"Di sekitar lokasi kejadian, terparkir di depan rumah kosong. Setelah dicek ciri-ciri motor mirip dengan laporan kehilangan yang diadukan korban. Sehingga kita lakukan pengembangan," jelas Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan saat diamankan kedua pelaku sempat jadi sasaran amuk massa, termasuk para penghuni panti asuhan yang diduga kesal atas tingkah FJ cs.

Baca juga:Polisi Ringkus Preman Modus Minta Bantuan dengan Proposal

"Karena memang warga sudah menunggu di sana, tapi mereka tidak tahu kita juga lagi pengintaian. Sempat dikeroyok, tapi kita berhasil redam, kemudian pelaku kami evakuasi ke Mapolsek," tutur Iqbal.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Barang bukti itu tadi motor yang sudah hilang beberapa alatnya, termasuk bannya," tutupnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3402 seconds (0.1#10.140)