Nyamar Pakai Nama Cewek di FB, Pemuda di Tomohon Tipu Korbannya
Minggu, 20 Juni 2021 - 20:44 WIB
"Saya kemudian menyerahkan handphone merek Advan kepada pelaku, setelah itu pelaku meninggalkan saya di tempat kejadian," ujar korban.
Keesokan harinya, Sabtu (19/6/2021), korban membuka akun FB miliknya, dan kembali melakukan Chatting dengan Marsheilla Lina, akun FB palsu milik pelaku.
Dalam chattingan tersebut, pelaku sepakat akan mengembalikan handphone korban dan harus memberikan uang tebusan kepada pelaku. Karena ada data penting dalam handphone miliknya, korban menyetujui untuk bertemu dengan pelaku, serta memberikan uang ganti rugi. Keduanya sepakat bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon.
"Saya sebelum bertemu dengan pelaku, melaporkan hal ini ke Polsek Tomohon Utara, karena takut jangan sampai hal yang saya alami sebelumnya terjadi pada Saya," ujar korban.
Berdasarkan laporan dari Korban, perwira pengawas Kanit Reskrim Ipda Simon Wendersteyt langsung melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Tomohon Utara IPTU Hence Supit dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
"Setelah menerima informasi dari Polsek Tomohon Utara, kami langsung langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Constantein Samuri, untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku," kata KA Tim Resmob Bripka Bima Pusung.
Setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Pimpinan, Tim Resmob bersama IPDA Simon Wendersteyt menyusun strategi dengan cara meminta korban untuk melakukan chatting dengan Pelaku, dimana korban akan melakukan pertemuan dan akan menyerahkan uang tebusan kepada pelaku untuk mengambil kembali HP miliknya.
Sesuai kesepakatan yang di buat antara Pelaku dan Korban, di mana mereka akan bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon. Namun setelah menunggu, pelaku tidak datang.
Keesokan harinya, Sabtu (19/6/2021), korban membuka akun FB miliknya, dan kembali melakukan Chatting dengan Marsheilla Lina, akun FB palsu milik pelaku.
Dalam chattingan tersebut, pelaku sepakat akan mengembalikan handphone korban dan harus memberikan uang tebusan kepada pelaku. Karena ada data penting dalam handphone miliknya, korban menyetujui untuk bertemu dengan pelaku, serta memberikan uang ganti rugi. Keduanya sepakat bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon.
"Saya sebelum bertemu dengan pelaku, melaporkan hal ini ke Polsek Tomohon Utara, karena takut jangan sampai hal yang saya alami sebelumnya terjadi pada Saya," ujar korban.
Berdasarkan laporan dari Korban, perwira pengawas Kanit Reskrim Ipda Simon Wendersteyt langsung melaporkan kejadian ini ke Kapolsek Tomohon Utara IPTU Hence Supit dan selanjutnya berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Tomohon pimpinan Bripka Bima Pusung untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
"Setelah menerima informasi dari Polsek Tomohon Utara, kami langsung langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Constantein Samuri, untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku," kata KA Tim Resmob Bripka Bima Pusung.
Setelah mendapat petunjuk dan arahan dari Pimpinan, Tim Resmob bersama IPDA Simon Wendersteyt menyusun strategi dengan cara meminta korban untuk melakukan chatting dengan Pelaku, dimana korban akan melakukan pertemuan dan akan menyerahkan uang tebusan kepada pelaku untuk mengambil kembali HP miliknya.
Sesuai kesepakatan yang di buat antara Pelaku dan Korban, di mana mereka akan bertemu di salah satu rumah makan yang ada di Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon. Namun setelah menunggu, pelaku tidak datang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda