Edy Rahmat Terima Rp337 Juta dari Kontraktor, Disiapkan untuk Suap BPK
Jum'at, 18 Juni 2021 - 08:15 WIB
MAKASSAR - Sekretaris Dinas nonaktif Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel , Edy Rahmat memang dikenal "nakal". Ia kerap "menjual" nama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah kepada kontraktor agar mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi.
Terbaru, berdasarkan kesaksiannya untuk terdakwa Agung Sucipto (AS) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Kamis (17/6/2021), Edy Rahmat mengaku menerima uang sebesar Rp337 juta dari kontraktor asal Kabupaten Pinrang, Andi Kemal.
Uang itu diakuinya diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) sebagai bentuk suap agar temuan BPK diamankan. Temuan itu ada di proyek yang dikerjakan Andi Kemal di Kabupaten Pinrang.
"Saya terima Rp337 juta dari Andi Kemal. Itu untuk BPK. BPK meminta satu persen untuk menghilangkan temua LHP," ungkapnya secara virtual, seperti rilis yang diterima SINDOnews.
Hakim Ketua, Ibrahim Palino kemudian bertanya, apakah uang tersebut atas perintah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. "Itu bukan perintah Pak Gubernur. Bukan, Pak," jawabnya.
Ibrahim Palino lantas menilai Edy telah begitu lancang mengurus urusan tersebut tanpa dikoordinasikan ke pimpinan selevel Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, hingga ke Gubernur Sulsel selaku pimpinan Edy.
"Ini kan lintas sektoral, mengapa saudara berani-berani menerima uang itu," cecar hakim.
Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Mega Putra Pratama mengaku, pernah dimintai nomor rekening oleh Edy Rahmat. Saksi tersebut memang tinggal seatap dengan Edy Rahmat.
Terbaru, berdasarkan kesaksiannya untuk terdakwa Agung Sucipto (AS) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Kamis (17/6/2021), Edy Rahmat mengaku menerima uang sebesar Rp337 juta dari kontraktor asal Kabupaten Pinrang, Andi Kemal.
Uang itu diakuinya diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) sebagai bentuk suap agar temuan BPK diamankan. Temuan itu ada di proyek yang dikerjakan Andi Kemal di Kabupaten Pinrang.
"Saya terima Rp337 juta dari Andi Kemal. Itu untuk BPK. BPK meminta satu persen untuk menghilangkan temua LHP," ungkapnya secara virtual, seperti rilis yang diterima SINDOnews.
Baca Juga
Hakim Ketua, Ibrahim Palino kemudian bertanya, apakah uang tersebut atas perintah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. "Itu bukan perintah Pak Gubernur. Bukan, Pak," jawabnya.
Ibrahim Palino lantas menilai Edy telah begitu lancang mengurus urusan tersebut tanpa dikoordinasikan ke pimpinan selevel Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, hingga ke Gubernur Sulsel selaku pimpinan Edy.
"Ini kan lintas sektoral, mengapa saudara berani-berani menerima uang itu," cecar hakim.
Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Mega Putra Pratama mengaku, pernah dimintai nomor rekening oleh Edy Rahmat. Saksi tersebut memang tinggal seatap dengan Edy Rahmat.
tulis komentar anda