Edy Rahmat Terima Rp337 Juta dari Kontraktor, Disiapkan untuk Suap BPK

Jum'at, 18 Juni 2021 - 08:15 WIB
loading...
Edy Rahmat Terima Rp337...
Sekretaris Dinas nonaktif Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Edy Rahmat. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Sekretaris Dinas nonaktif Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Sekdis PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel , Edy Rahmat memang dikenal "nakal". Ia kerap "menjual" nama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah kepada kontraktor agar mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi.

Terbaru, berdasarkan kesaksiannya untuk terdakwa Agung Sucipto (AS) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar , Kamis (17/6/2021), Edy Rahmat mengaku menerima uang sebesar Rp337 juta dari kontraktor asal Kabupaten Pinrang, Andi Kemal.

Uang itu diakuinya diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) sebagai bentuk suap agar temuan BPK diamankan. Temuan itu ada di proyek yang dikerjakan Andi Kemal di Kabupaten Pinrang.

"Saya terima Rp337 juta dari Andi Kemal. Itu untuk BPK. BPK meminta satu persen untuk menghilangkan temua LHP," ungkapnya secara virtual, seperti rilis yang diterima SINDOnews.



Hakim Ketua, Ibrahim Palino kemudian bertanya, apakah uang tersebut atas perintah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. "Itu bukan perintah Pak Gubernur. Bukan, Pak," jawabnya.

Ibrahim Palino lantas menilai Edy telah begitu lancang mengurus urusan tersebut tanpa dikoordinasikan ke pimpinan selevel Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, hingga ke Gubernur Sulsel selaku pimpinan Edy.

"Ini kan lintas sektoral, mengapa saudara berani-berani menerima uang itu," cecar hakim.

Salah seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Mega Putra Pratama mengaku, pernah dimintai nomor rekening oleh Edy Rahmat. Saksi tersebut memang tinggal seatap dengan Edy Rahmat.

"Saya berikan itu rekening Bank Mandiri. Saya tidak banyak tanya kepada Pak Edy, tiba-tiba ada masuk Rp50 juta di rekening saya tetapi tidak tahu dari siapa," beber Mega yang berprofesi sebagai pengusaha itu.



Mega melanjutkan, ia kembali mendapat kiriman uang direkeningnya esok hari. Nilainya Rp87 juta sehingga totalnya Rp137 juta.

"Saya laporkan ke Pak Edy. Lalu saya transfer ke Pak Edy semua. Saya tidak tahu itu uang apa," terangnya.

Sementara itu, uang Rp200 juta dari Andi Kemal telah diambil sebelumnya oleh Edy Rahmat.

Selain itu, pada persidangan hari Kamis (17/6/2021), Edy Rahmat juga membeberkan jika dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Raymond. Raymond merupakan bawahan Anggung. Itu sebagai ucapan terima kasih atas proyek jalan di Palampang-Munte-Bontolempangan.

Kembali ke kesaksian Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah pekan lalu, Kamis (10/6/2021), NA mengaku bahwa Edy Rahmat memang kerap kali meminta jatah dari para kontraktor, olehnya dia dinonjobkan.



“Edy Rahmat pernah saya nonjobkan setahun karena memang saya sudah mendengar yang bersangkutan itu merisaukan, sering jual nama saya,” kata Nurdin Abdullah.

Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim juga mengaku, Edy Rahmat sudah dua kali meminta uang dari dia pada tahun 2020 sebelum ditangkap Februari tahun ini.

Petrus mengaku saat itu, Edy Rahmat datang langsung di kantornya dan meminta uang dengan alasan akan keluar kota sehingga minta jatah untuk kebutuhan operasionalnya. Setiap kali meminta, Edy Rahmat tak menyebut angka. Dia hanya menyebut, butuh dibantu. Dia kemudian memberikan masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta.

“Beliau butuh uang operasional. Pak Edy ke kantor sendiri. Dia cuma katakan saya mau keluar kota, mungkin ada yang bisa dibantu. Maka, kami bantu,” ujar Petrus saat Sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021) lalu.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2509 seconds (0.1#10.140)