Bejat, Kakak Guru Ngaji Ikut Cabuli Puluhan Santri di Sidoarjo
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:14 WIB
SIDOARJO - Satu pelaku pecabulan terhadap 25 santri di bawah umur di sebuah rumah yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) belajar mengaji kembali dibekuk petugas dari Polresta Sidoarjo Jawa Timur (Jatim).
Tersangka baru tersebut tidak lain adalah kakak dari guru ngaji AH, yang sebelumnya tertangkap terlebih dahulu. Dalam pengakuannya tersangka mengiming-iming para korbannya bahwa perlakuan bejatnya dapat menjadi bekal di masa depan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief menyebutkan, tersangka baru kali ini, EW yang merupakan kakak dari tersangka AH, dan mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga saat ini kepada 3 orang korbannya.
“Tersangka EW mengaku mengiming imingi korbannya bahwa perbuatan bejatnya akan berguna di masa depan korban, dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” bebernya.
Tersangka EW sempat melarikan diri ke rumah keluarga di Kebumen Jawa Tengah, namun akhirnya berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Rabu (16/6/2021) siang.
“Tersangka EW ini bukan merupakan guru ngaji, namun hanya sebagai pengurus rumah belajar mengaji tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka ew dikenakan pidana, pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tersangka baru tersebut tidak lain adalah kakak dari guru ngaji AH, yang sebelumnya tertangkap terlebih dahulu. Dalam pengakuannya tersangka mengiming-iming para korbannya bahwa perlakuan bejatnya dapat menjadi bekal di masa depan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief menyebutkan, tersangka baru kali ini, EW yang merupakan kakak dari tersangka AH, dan mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga saat ini kepada 3 orang korbannya.
“Tersangka EW mengaku mengiming imingi korbannya bahwa perbuatan bejatnya akan berguna di masa depan korban, dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” bebernya.
Baca Juga
Tersangka EW sempat melarikan diri ke rumah keluarga di Kebumen Jawa Tengah, namun akhirnya berhasil diendus petugas dan ditangkap pada Rabu (16/6/2021) siang.
“Tersangka EW ini bukan merupakan guru ngaji, namun hanya sebagai pengurus rumah belajar mengaji tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka ew dikenakan pidana, pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun.
(nic)
tulis komentar anda