PT SLM Menangkan Gugatan Praperadilan Terkait Pajak di PN Sanggau Kalbar
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:45 WIB
Untuk menyelesaikan persoalan yang rumit tersebut, Cuaca Teger meneliti surat perintah pemeriksaan bukti permulaan yang diterbitkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat. Saat itu, Cuaca Teger juga meminjam dokumen-dokumen yang diduga terindikasi salah prosedur.
Fakta baru muncul usai pemeriksa pajak meminta meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan.
“Setelah diteliti sejak surat perintah pemeriksaan bukti permulaan diterbitkan, dan dilakukan peminjaman dokumen-dokumen, terindikasi pemeriksa menyalahi prosedur yaitu pemeriksa melakukan pelanggaran kewenangan. Pemeriksa meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan,” ungkapnya.
Pria yang pernah bekerja selama 20 tahun di Dirjen Pajak Jakarta ini mengatakan kasus PT SLM tidak rumit. Hanya saja Ia meminta agar seluruh pegawai Ditjen Pajak di pusat dan daerah taat pada aturan pelaksaan tugas agar masyarakat dan pengusaha tidak dirugikan. Baca: Belum Sempat Ambil Uang, Kakek di Blitar Terciduk Bobol ATM.
“Sebagai mantan orang pajak, saya mendukung tupoksi Ditjen Pajak untuk kepentingan penerimaan negara, karena itu saya berharap semua pegawai Ditjen Pajak untuk taat peraturan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.
Untuk kasus PT SLM, Cuaca Teger menghimbau agar Ditjen Pajak memonitor pelaksanaan pemeriksaan sesuai prosedur karena sifatnya kasuistis. Baca Juga: Nilai Ganti Rugi Terlalu Kecil, Warga Terdampak Tol Solo-Yogyakarta Luruk BPN.
Belum diketahui berapa pajak yang ditagihkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat kepada PT SLM, namun jika prosedur hukum dalam pemeriksaan ditemukan janggal maka potensi utang pajak menjadi hilang dan tidak dapat ditagih. “Salah prosedur akan menimbulkan potensi merugikan negara,” pungkasnya.
Fakta baru muncul usai pemeriksa pajak meminta meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan.
“Setelah diteliti sejak surat perintah pemeriksaan bukti permulaan diterbitkan, dan dilakukan peminjaman dokumen-dokumen, terindikasi pemeriksa menyalahi prosedur yaitu pemeriksa melakukan pelanggaran kewenangan. Pemeriksa meminta orang yang tidak berwenang di perusahaan untuk meminjamkan dokumen-dokumen perusahaan,” ungkapnya.
Pria yang pernah bekerja selama 20 tahun di Dirjen Pajak Jakarta ini mengatakan kasus PT SLM tidak rumit. Hanya saja Ia meminta agar seluruh pegawai Ditjen Pajak di pusat dan daerah taat pada aturan pelaksaan tugas agar masyarakat dan pengusaha tidak dirugikan. Baca: Belum Sempat Ambil Uang, Kakek di Blitar Terciduk Bobol ATM.
“Sebagai mantan orang pajak, saya mendukung tupoksi Ditjen Pajak untuk kepentingan penerimaan negara, karena itu saya berharap semua pegawai Ditjen Pajak untuk taat peraturan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya.
Untuk kasus PT SLM, Cuaca Teger menghimbau agar Ditjen Pajak memonitor pelaksanaan pemeriksaan sesuai prosedur karena sifatnya kasuistis. Baca Juga: Nilai Ganti Rugi Terlalu Kecil, Warga Terdampak Tol Solo-Yogyakarta Luruk BPN.
Belum diketahui berapa pajak yang ditagihkan oleh Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat kepada PT SLM, namun jika prosedur hukum dalam pemeriksaan ditemukan janggal maka potensi utang pajak menjadi hilang dan tidak dapat ditagih. “Salah prosedur akan menimbulkan potensi merugikan negara,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda