Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas
Minggu, 13 Juni 2021 - 22:41 WIB
Oknum anggota DPRD Maluku Utara (Malut) WZI saat terlibat cekcok dengan seorang anggota polisi. Kasus ini pun kini sedang dalam proses penyidikan. Foto: Dok/SINDONews
TERNATE - Kuasa hukum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara , berinisial WZI, Muhammad Konoras menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) keliru dalam penetapan pasal terhadap kasus dugaan melawan petugas dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan,” ungkap Kuasa Hukum Muhammad Konoras, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD
Kata dia, dalam kasus ini memang polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka itu, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggaran maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus inipolisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.
“Saya menilai penetapan pasal dari penyidik Polda Malut oleh klien kami sangat keliru dan itu bisa kita buktikan,” ungkap Kuasa Hukum Muhammad Konoras, Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD
Kata dia, dalam kasus ini memang polisi mempunyai hak subjektif dalam penetapan WZI sebagai tersangka, hanya saja dalam penetapan orang sebagai tersangka itu, ada ketentuan-ketentuan pasal dalam tindak pidana kejahatan, pelanggaran maupun kelalaian, untuk itu dalam prespektif kasus inipolisi dianggap keliru membawa pasal kelalaian ke pasal kejahatan.
Lihat Juga :