Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas

Minggu, 13 Juni 2021 - 22:41 WIB
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam keterangannya mengatakan, untuk kasus WZI ini penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sekarang sudah digelarkan kasusnya dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kita sudah tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Adip.



Sementara kata Adip, saksi yang sudah diperiksa sebanyak empat orang dalam kasus ini, baik itu saksi yang melihat maupun saksi terlapor. Sekarang tahapannya sedang berjalan proses penyidikan nanti akan disampaikan siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Untuk penetapan pasal sendiri WZI disangkakan dengan tiga pasal." Kita sanggakan dengan pasal pasal 212, pasal 355 ayat (1) KUHPidana, pasal 311 ayat (1) UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More